logo ppid jember kim
Oleh : Inspektorat

Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa bersama KPK RI dan LKPP

  • 06 Maret 2025
  • Dibaca 1253 Kali
Bagikan Via:
rapat-koordinasi-konsolidasi-pengadaan-barang-dan-jasa-bersama-kpk-ri-dan-lkpp

Rapat Koordinasi Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa bersama KPK RI dan LKPP

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik

KPK dan LKPP Mendorong dilaksanakannya Konsolidasi pengadaan barang dan jasa untuk meningkatkan transparansi pengadaan BARJAS dan juga untuk menanggulangi fraud pada Pengadaan BARJAS. LKPP menambahkan untuk lebih meningkatkan penggunaan katalog INAPROC / e-catalog versi 6 dalam e purchasing untuk pengadaan konsolidasi

LKPP juga menjelaskan salah satu fitur terbaru dari e-catalog V6 yaitu dapat melakukan pemeriksaan atau audit. Fokus pengawasan pada E-Audit diantaranya Pembelian berulang dengan penyedia yang sama, Pembelian pada produk yang baru saja ditayangkan , Proses Kesepakatan / negosiasi yang telatif cepat / instan ( Waktu kurang dari 60 menit, dan dilakukan diluar jam kerja), dan Transaksi dilakukan saat harga Naik

Konsolidasi pengadaan BARJAS menjadi salah satu sub indikator penilaian pada area intervensi PBJ di IPKD MCP KPK 2025