Diresmikan Bupati, BKPSDM: MPP Mini Tanggul Jadi Uji Profesionalisme Layanan Publik
- 04 Mei 2026
- Dibaca 393 Kali
Bagikan Via:
Diresmikan Bupati, BKPSDM: MPP Mini Tanggul Jadi Uji Profesionalisme Layanan Publik
JEMBER, 04 MEI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember terus melakukan terobosan dalam mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan dengan diresmikannya Mal Pelayanan Publik (MPP) Mini di Kantor Kecamatan Tanggul oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait (Gus Fawait), Senin 04 Mei 2026.
Kehadiran MPP Mini Tanggul tidak hanya menjadi simbol pemerataan layanan publik, tetapi juga dipandang sebagai ruang uji bagi profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Bupati Jember, Gus Fawait, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerataan pelayanan merupakan bagian dari upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh warga.
“Pelayanan publik harus merata, tidak boleh hanya terpusat di kota. Kehadiran MPP Mini di Kecamatan Tanggul ini adalah bentuk keadilan agar warga di desa-desa bisa mendapatkan layanan yang cepat dan mudah, sama seperti warga di perkotaan,” ujarnya.
Dengan hadirnya MPP Mini, masyarakat di wilayah barat Jember kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), perizinan, maupun layanan hukum. Seluruh layanan tersebut telah terintegrasi dalam satu titik pelayanan di kecamatan.
Pengoperasian MPP Mini ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember. Sinergi tersebut memungkinkan layanan administratif dan hukum dapat diakses secara terpadu, sehingga memangkas birokrasi dan mempercepat waktu pelayanan.
Sejalan dengan itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menegaskan bahwa MPP Mini menjadi indikator penting dalam mengukur kinerja ASN.
Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, S.Sos., menyebut bahwa sistem pelayanan terintegrasi di tingkat kecamatan menuntut ASN untuk lebih responsif, adaptif, dan profesional sebagai garda terdepan pelayanan publik.
“MPP Mini ini bukan sekadar fasilitas, tetapi juga menjadi uji nyata profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tegas Deni.
Ia juga mengingatkan bahwa fungsi ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 11, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa—yang harus tercermin dalam praktik pelayanan sehari-hari.
Acara peresmian berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh camat se-Kabupaten Jember. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya standarisasi dan pemerataan layanan publik hingga ke tingkat kecamatan.
Dengan diresmikannya MPP Mini Tanggul, Pemkab Jember berharap tidak hanya terjadi peningkatan efisiensi birokrasi, tetapi juga penguatan kualitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan berkelanjutan. (dik)