logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana

RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DENGAN PENGADILAN AGAMA JEMBER

  • 17 Januari 2024
  • Dibaca 636 Kali
Bagikan Via:
rapat-koordinasi-pencegahan-perkawinan-anak-dengan-pengadilan-agama-jember

RAPAT KOORDINASI PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DENGAN PENGADILAN AGAMA JEMBER

Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pengadilan Agama Jember

Rapat Koordinasi Pencegahan Perkawinan Anak dilaksanakan pada hari Selasa, 16 Januari 2024 bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Jember. Dalam rapat koordinasi ini di buka oleh Ketua Pengadilan Agama Jember yang menjelaskan bahwa tingginya angka Dispensasi Kawin (Diska) yang disebabkan oleh Faktor Budaya, Faktor Ekonomi, Faktor Pendidikan dan Faktor Kehamilan Yang Tidak Diinginkan. Ketua MUI memberikans sambutan juga, perlunya adanya Sinergi Kolaborasi dan Akselerasi untuk mencegah perkawinan anak dan Kehamilan Yang Tidak Diinginkan. Sambutan dari Hakim Pengadilan Agama dalam mengambil keputusan kalau catin sudah dalam posisi hamil hakim akan mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin dan tahun 2023 memiliki data peningkatan penolakan serta penurunan jumlah Dispensasi Kawin dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu 1.294. Sambutan dari Kepala Bidang Perlindungan Anak menyampaikan tentang dampak dari perkawinan anak terhadap AKI dan AKB. Pernikahan pada usia di bawah 18 tahun di Indonesia terjadi sebanyak 20 dari 1.000 pernikahan, sementara pernikahan dini dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi yang kelak akan dilahirkan baik nyawa maupun kondisi kesehatannya. Maka dari itu sangat penting untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dan mencegah risiko lahirnya bayi stunting, karena setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup.

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri. Dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang akan dilahirkan, serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Peningkatan kesadaran masyarakat juga harus penting dengan pendidikan dan kesehatan anak, penguatan peran serta keluarga dalam melindungi anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perkawinan anak

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jember, Sekretaris Pengadilan Agama Jember, Hakim Pengadilan Agama Jember, Panitera Pengadilan Agama Jember, Ketua MUI Jember, Pengurus MUI Jember, Pimpinan Muhammadiyah Jember, Perwakilan Muslimat Jember, Perwakilan Fatayat Jember, Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Jember dan Staff