logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Raperbup BLUD Pengelolaan Sampah Masuki Tahap Harmonisasi, DPRKPLH Jember Perkuat Landasan Hukum

  • 05 Agustus 2026
  • Dibaca 34 Kali
Bagikan Via:
raperbup-blud-pengelolaan-sampah-masuki-tahap-harmonisasi-dprkplh-jember-perkuat-landasan-hukum-20260806

Raperbup BLUD Pengelolaan Sampah Masuki Tahap Harmonisasi, DPRKPLH Jember Perkuat Landasan Hukum

SURABAYA, 05 AGUSTUS 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam menghadirkan tata kelola persampahan yang lebih profesional terus menunjukkan progres positif. Setelah melalui serangkaian pembahasan administratif, kini pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah memasuki tahapan harmonisasi regulasi sebagai salah satu syarat penting sebelum dapat diimplementasikan.

Tahapan tersebut dibahas dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperbup) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur pada Senin, 03 Agustus 2026, di Ruang Rapat Jayanegara 2, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian, DPRKPLH Kabupaten Jember, serta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Forum tersebut menjadi bagian penting dalam menyempurnakan aspek hukum dan substansi Raperbup sebagai dasar pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah.

Dalam pembahasan, peserta rapat mengulas tiga dokumen utama yang menjadi syarat administratif pembentukan BLUD, yakni Pola Tata Kelola BLUD UPTD Pengelolaan Sampah, Rencana Strategis (Renstra) BLUD UPTD Pengelolaan Sampah, serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada layanan UPTD Pengelolaan Sampah. Ketiga dokumen tersebut dinilai menjadi fondasi utama agar BLUD nantinya memiliki sistem tata kelola yang jelas, pelayanan yang terukur, serta pengelolaan kelembagaan yang akuntabel.

Tim dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan sejumlah masukan terhadap substansi regulasi, mulai dari kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, penyempurnaan redaksional, hingga penguatan dasar hukum agar Raperbup yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Proses harmonisasi ini menjadi kelanjutan dari rapat-rapat sebelumnya yang telah dilakukan DPRKPLH bersama perangkat daerah terkait. Dengan demikian, pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat sebagai dasar operasional pelayanan persampahan di Kabupaten Jember.

Kepala Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Kabupaten Jember, Neni Suharno Putri, S.T., mengatakan bahwa tahapan harmonisasi merupakan proses penting dalam memastikan seluruh dokumen pembentukan BLUD sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Harmonisasi ini menjadi langkah strategis agar seluruh dokumen pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan dengan baik. Kami berharap setelah seluruh tahapan administrasi dan regulasi selesai, BLUD dapat segera terbentuk sehingga pelayanan persampahan di Kabupaten Jember menjadi lebih profesional, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Neni, saat diwawancarai pada Rabu, 05 Agustus 2026.

Ke depan, DPRKPLH Kabupaten Jember bersama perangkat daerah terkait akan menindaklanjuti hasil harmonisasi dengan menyempurnakan dokumen sesuai masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Tahapan ini diharapkan menjadi langkah akhir sebelum proses penetapan Rancangan Peraturan Bupati, sekaligus membuka jalan bagi terbentuknya BLUD Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang modern, bersih, dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. (mrf)

Galeri Foto