logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Respon Cepat Aduan "Wadul Guse", Kelurahan Banjarsengon Pasang Banner Denda Rp 10 Juta di Jembatan Sungai

  • 01 Oktober 2026
  • Dibaca 2 Kali
Bagikan Via:
respon-cepat-aduan-wadul-guse-kelurahan-banjarsengon-pasang-banner-denda-rp-10-juta-di-jembatan-sungai-20261001

Respon Cepat Aduan "Wadul Guse", Kelurahan Banjarsengon Pasang Banner Denda Rp 10 Juta di Jembatan Sungai

JEMBER, 01 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kelurahan Banjarsengon bertindak cepat merespons aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan "Wadul Guse" terkait masalah sampah, pada Rabu (30/9/2026). Tim gabungan dari kelurahan bersama DPUPR KorSDA langsung turun ke lokasi untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di jembatan penghubung arah Jumerto.

​Tindakan tegas ini berawal dari laporan warga bernama Ibu Farida. Melalui "Wadul Guse", ia mengeluhkan kondisi sungai yang mulai dipenuhi sampah akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Padahal, aliran air di bawah jembatan tersebut masih aktif digunakan oleh warga setempat untuk keperluan mandi dan mencuci.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran aparatur kelurahan dipimpin langsung oleh Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, S.Sos., M.Si., bersama Sekretaris Kelurahan Arik Riyantono, S.Sos., staf Joko Suyitno, dan Ketua RT 01 RW 01, mendatangi lokasi jembatan pada Rabu (30/9/2026) siang. Penertiban ini juga didukung penuh oleh perwakilan DPUPR KorSDA, Dandy Yasid beserta tim lapangan, serta disaksikan langsung oleh Ibu Farida selaku pelapor.

​Tim memasang sebuah spanduk peringatan mencolok berwarna merah muda yang diikat membentang di pagar pembatas jembatan. Berdasarkan Perda No. 02 Tahun 2023 Tentang Pengolahan Sampah, siapa pun yang kedapatan membuang sampah di area tersebut akan dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp 10.000.000.

​Lurah Banjarsengon, Sudik Haryono, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata pemerintah hadir untuk keluhan warga. "Ini wujud respon cepat kami atas aduan di Wadul Guse hari ini. Kami tidak segan menerapkan sanksi denda maksimal 10 juta rupiah demi menjaga kebersihan lingkungan dan kenyamanan warga yang masih memanfaatkan air sungai," tegasnya.

​Dukungan serupa disampaikan oleh Dandy Yasid dari DPUPR KorSDA. Menurutnya, tumpukan sampah di bawah jembatan sangat berisiko menghambat arus air dan memicu banjir. "Kami mendukung langkah sigap kelurahan. Pemasangan banner ini penting agar masyarakat sadar untuk merawat kebersihan sungai dan menjaga infrastruktur pengairan kita," ungkap Dandy.

​Ibu Farida, yang turut hadir di lokasi, menyampaikan apresiasinya atas gerak cepat petugas. "Saya berterima kasih laporan saya langsung direspons hari ini juga. Kasihan warga di bawah yang masih butuh air sungai. Semoga dengan adanya banner ancaman denda ini, tidak ada lagi yang berani buang sampah sembarangan," pungkasnya.(sgk)

Galeri Foto