Satgas Gabungan Siapkan Tiga Posko Penataan Kawasan Pasar Tanjung
- 06 Oktober 2026
- Dibaca 36 Kali
Bagikan Via:
Satgas Gabungan Siapkan Tiga Posko Penataan Kawasan Pasar Tanjung
JEMBER, 06 OKTOBER 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember mematangkan persiapan Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penataan Kawasan Pasar Tanjung. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat di Aula Pemkab Jember, Senin 05 Oktober 2026.
Rapat diikuti perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait, di antaranya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Jember, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Kecamatan Kaliwates, Polres Jember, serta Kodim 0824/Jember.
Pembahasan rapat berfokus pada pemetaan titik posko Satgas, standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan penertiban, serta mekanisme evaluasi penataan kawasan Pasar Tanjung.
Hasil rapat menetapkan tiga titik sebagai posko Satgas Gabungan. Ketiganya berada di Jalan Samanhudi, Jalan Untung Suropati, dan Jalan Wahidin.
Kepala Diskopumdag Jember Dra. Sartini, M.M., menyampaikan bahwa penempatan posko tersebut menjadi bagian dari pengaturan pengawasan kawasan Pasar Tanjung. Pengawasan dilakukan dengan menyesuaikan jam operasional yang telah ditetapkan pada masing-masing ruas jalan.
“Dengan adanya tiga posko ini, pengawasan di kawasan Pasar Tanjung dapat dilakukan sesuai pembagian wilayah dan jam operasional yang sudah ditetapkan. Satgas juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya di lapangan,” ujarnya.
Penempatan posko disesuaikan dengan pengaturan jam operasional perdagangan di masing-masing kawasan. Di Jalan Samanhudi, aktivitas pedagang pickup dan bajongan berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 01.00. Sementara pedagang lesehan atau pelataran beroperasi mulai pukul 01.00 hingga 05.00.
Di Jalan Wahidin, jam operasional ditetapkan mulai pukul 16.00 hingga 06.00. Sedangkan di Jalan Untung Suropati, aktivitas perdagangan berlangsung mulai pukul 20.30 hingga 05.00.
Satgas Gabungan dijadwalkan mulai bertugas satu jam sebelum jam operasional pasar pada masing-masing titik. Pengaturan tersebut menjadi bagian dari skema pengawasan untuk memastikan pelaksanaan jam operasional berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Selain melakukan pengawasan dan penertiban, Satgas juga akan melakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan Pasar Tanjung. Evaluasi dilakukan sebagai bahan koordinasi dan tindak lanjut apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan penataan di lapangan.
Pelibatan lintas OPD dan instansi dalam Satgas Gabungan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menjaga ketertiban kawasan Pasar Tanjung. Penataan dilakukan dengan mengacu pada pembagian kawasan dan jam operasional yang telah ditetapkan. (za)