Sembilan Calon BPD Desa Ampel Jalani Verifikasi Berkas
- 26 Mei 2026
- Dibaca 205 Kali
Bagikan Via:
Sembilan Calon BPD Desa Ampel Jalani Verifikasi Berkas
JEMBER, 26 MEI 2026 – Tahapan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ampel mulai bergulir. Sebanyak sembilan calon anggota BPD mengikuti verifikasi berkas administrasi di aula Kantor Desa Ampel, Rabu, 20 Mei 2026. Tiga di antaranya berasal dari unsur keterwakilan perempuan.
Verifikasi tersebut dihadiri Sekretaris Desa Ampel, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Kasi Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum (PKKU) Kecamatan Wuluhan Ikbal Basit, S.T., beserta staf, serta seluruh peserta seleksi.
Tahapan pemeriksaan administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan syarat para calon sebelum memasuki proses berikutnya. Panitia juga memberikan penjelasan terkait mekanisme pengisian anggota BPD yang dilaksanakan melalui musyawarah mufakat.
Dalam arahannya, Kasi PKKU Kecamatan Wuluhan Ikbal Basit menegaskan bahwa keterwakilan anggota BPD dari masing-masing dusun telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, jumlah keterwakilan tiap dusun tidak selalu sama.
“Kalau ada yang mempertanyakan jumlah keterwakilan dari dusun tertentu, itu sudah disesuaikan dengan aturan. Mekanisme pemilihannya juga melalui musyawarah mufakat,” ujarnya.
Ikbal meminta seluruh peserta segera berkoordinasi apabila ditemukan kekurangan administrasi selama proses verifikasi berlangsung. Menurut dia, kelengkapan berkas menjadi bagian penting agar tahapan pengisian anggota BPD berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya berharap jika ada kekurangan atau kendala segera dikomunikasikan dengan panitia,” tutup Ikbal.
Sementara itu, Ali Maksum dari bidang pemerintahan Kecamatan Wuluhan menjelaskan sejumlah ketentuan administrasi kepada peserta. Ia mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Ampel terkait proses pemeriksaan berkas calon anggota BPD.
Dalam kesempatan tersebut, Maksum juga menyinggung ketentuan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri aktif yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota BPD. Menurut dia, ketiganya tidak dilarang mengikuti seleksi, tetapi wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian atau instansi terkait.
“ASN, TNI, dan Polri aktif diperbolehkan menjadi anggota BPD. Namun, mereka harus mengantongi izin dari pembina kepegawaian,” terangnya.
Ia meminta peserta yang berasal dari unsur tersebut segera melengkapi dokumen persyaratan agar tidak menghambat tahapan seleksi berikutnya.
Panitia memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD Desa Ampel dilakukan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setelah verifikasi administrasi rampung, tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan panitia. (riz)