Setelah Guru Ngaji, Kini Giliran Ketua Pengajian Bakal dapat Insentif
- 12 Juli 2026
- Dibaca 43 Kali
Bagikan Via:
Setelah Guru Ngaji, Kini Giliran Ketua Pengajian Bakal dapat Insentif
JEMBER, 12 JULI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember menyiapkan program insentif bagi Ketua Kelompok Pengajian setelah sebelumnya memberikan insentif kepada guru ngaji.
Saat ini, proses pendataan calon penerima masih berlangsung dan pencairan menunggu penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2026.
Informasi tersebut disampaikan perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Jember, Wahid, dalam kegiatan Bunga Desaku Mini di Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang Kabupaten Jember, Minggu 12 Juli 2026.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Patrang Ajib, Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Patrang Hariyono, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Hermin, Kepala Puskesmas Patrang dr. Gurid Angriaksa, dari RSD dr Siebandi dr Leni serta para ketua pengajian, Srikandi LSN dan tokoh masyarakat setempat.
Wahid menjelaskan, syarat melampirkan sedikitnya 25 fotokopi KTP dalam pengajuan insentif bukan untuk mempersulit masyarakat. Persyaratan tersebut merupakan ketentuan minimal bagi Ketua Kelompok Pengajian yang diusulkan sebagai penerima bantuan.
"Insentif ini menggunakan dana APBD sehingga seluruh proses administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah belajar dari pengalaman penyaluran insentif guru ngaji. Saat itu, syarat hanya mencantumkan daftar nama santri tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah kesulitan membuktikan validitas data penerima manfaat.
"Karena itu, mulai tahun 2026 seluruh persyaratan administrasi, termasuk pengajuan insentif guru ngaji maupun Ketua Kelompok Pengajian, wajib mencantumkan identitas kependudukan yang lengkap," ujarnya.
Wahid mengungkapkan, jumlah usulan penerima insentif Ketua Kelompok Pengajian jauh melampaui alokasi anggaran yang tersedia. Semula pemerintah hanya menganggarkan sekitar 2.000 penerima, namun hasil pendataan menunjukkan terdapat sekitar 6.100 Ketua Kelompok Pengajian yang diusulkan dari seluruh Kabupaten Jember.
Dengan kondisi tersebut, masih terdapat kekurangan anggaran bagi sekitar 4.100 calon penerima. Pemerintah Kabupaten Jember memilih menunda pencairan hingga P-APBD disahkan agar seluruh penerima yang memenuhi persyaratan dapat menerima insentif secara bersamaan.
"Kalau hanya 2.000 orang yang dibayarkan lebih dahulu, tentu akan menimbulkan kecemburuan di masyarakat. Karena itu kami menunggu penetapan P-APBD," katanya.
Ia memperkirakan apabila P-APBD disahkan pada Agustus 2026, pencairan dapat dimulai sekitar September. Namun apabila penetapan baru dilakukan pada September, penyaluran insentif diperkirakan berlangsung pada Oktober 2026.
Untuk mekanisme pencairan, para penerima nantinya akan diundang ke kantor kelurahan untuk membuka rekening khusus di Bank Jatim. Rekening tersebut tidak memerlukan setoran awal maupun biaya administrasi bulanan.
Selain itu, proses pencairan juga akan difasilitasi langsung oleh tim Bagian Kesra bersama Bank Jatim di kantor kelurahan sehingga penerima tidak perlu mengantre di kantor bank.
Sementara itu, Camat Patrang Ajib mengajak seluruh Ketua Kelompok Pengajian mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik agar memahami berbagai program Pemerintah Kabupaten Jember.
"Harapannya, para ketua pengajian dapat menjadi penyambung informasi kepada masyarakat sekaligus membantu memberikan pemahaman apabila terdapat pertanyaan mengenai program pemerintah di lingkungan masing-masing." harapnya
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Lurah Patrang Hariyono menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan tamu undangan yang hadir. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menambah wawasan masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan warga dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Jember. (rus)