logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Tak Perlu ke Pengadilan, Posbakum Jemberlor Selesaikan Sengketa Secara Kekeluargaan dan Gratis

  • 10 April 2026
  • Dibaca 275 Kali
Bagikan Via:
tak-perlu-ke-pengadilan-posbakum-jemberlor-selesaikan-sengketa-secara-kekeluargaan-dan-gratis-20260410

Tak Perlu ke Pengadilan, Posbakum Jemberlor Selesaikan Sengketa Secara Kekeluargaan dan Gratis

JEMBER, 10 APRIL 2026 – Pemerintah Kelurahan Jember lor, Kecamatan Patrang, terus memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai solusi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan.

Dalam kegiatan yang digelar pada Kamis, 09 April 2026, Posbakum menitikberatkan pada pendampingan serta edukasi hukum kepada warga. Layanan ini hadir untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum sekaligus memberikan solusi penyelesaian yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.

Menurut Lurah Jemberlor Moh. Zaim Ilmi. S.Sos, MSi, bahwa pelaksanaan Posbakum melibatkan berbagai unsur, mulai dari juru damai, tenaga legal kelurahan, hingga kelompok Keluarga Sadar Hukum yang telah terbentuk. Kolaborasi ini dinilai efektif dalam menciptakan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Sepanjang tahun 2026, Posbakum Jember lor, kata Lurah Zaim telah menangani dua perkara. "Sementara satu kasus lainnya masih dalam proses. Mayoritas kasus yang ditangani berkaitan dengan persoalan perdata, seperti utang-piutang antar warga," jelasnya.

Proses penyelesaian dilakukan melalui mediasi dengan mengedepankan musyawarah. Petugas menggali informasi dari seluruh pihak yang bersengketa agar solusi yang dihasilkan tidak merugikan salah satu pihak.

“Mediasi menjadi langkah utama agar persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui pengadilan,” lanjutnya.

Menurutnya, jalur non-litigasi dinilai lebih efisien dibandingkan proses di pengadilan yang cenderung memakan waktu lama dan biaya besar. Oleh karena itu, Posbakum hadir sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan terjangkau.

Selain penanganan perkara, pihak kelurahan juga akan menggelar sosialisasi hukum bekerja sama dengan Biro Bantuan Hukum pada pekan depan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemahaman hukum.

Dengan layanan gratis yang diberikan, diharapkan semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu, dalam memperoleh akses keadilan. (rus)

Galeri Foto