logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, DTPHP Jember Pastikan Kendaraan Pelat Merah Terparkir Selama Lebaran

  • 22 Maret 2026
  • Dibaca 247 Kali
Bagikan Via:
asn-dilarang-mudik-pakai-mobil-dinas-dtphp-jember-pastikan-kendaraan-pelat-merah-terparkir-selama-lebaran-20260323

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, DTPHP Jember Pastikan Kendaraan Pelat Merah Terparkir Selama Lebaran

JEMBER, 22 Maret 2026 - Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang akrab disapa Gus Bupati, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Pemkab Jember untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

Imbauan tersebut disampaikan Gus Bupati dalam agenda silaturahmi dan sahur bersama insan media di Aula Prajamukti, Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu, 18 Maret 2026.

Larangan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat serta imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi selama momentum hari raya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Bupati menegaskan bahwa kendaraan dinas atau kendaraan berpelat merah merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

“Kendaraan dinas adalah fasilitas negara yang harus digunakan untuk pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik,” tegasnya.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember memastikan seluruh kendaraan dinas yang dimiliki tidak digunakan selama masa cuti Lebaran.

Kepala DTPHP, Drs. Moh. Djamil, M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mematuhi aturan tersebut dengan memarkir kendaraan dinas di lingkungan kantor.

“Kami memastikan seluruh kendaraan dinas atau berpelat merah terparkir di area kantor selama cuti Lebaran. Kendaraan tersebut hanya akan digunakan kembali untuk mendukung pelayanan publik setelah masa libur berakhir,” ujarnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas ASN, serta mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan fasilitas negara, khususnya dalam momentum hari raya yang rawan terjadi praktik gratifikasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara, sesuai dengan peruntukannya. (ima)

Galeri Foto