Sidak Toko Minuman Beralkohol di Gebang, DPMPTSP Pastikan Usaha Penuhi Perizinan
- 12 Agustus 2026
- Dibaca 22 Kali
Bagikan Via:
Sidak Toko Minuman Beralkohol di Gebang, DPMPTSP Pastikan Usaha Penuhi Perizinan
JEMBER, 12 AGUSTUS 2026 - Promosi sebuah toko minuman beralkohol di media sosial menarik perhatian pemerintah. Baru membuka outlet sejak 10 Agustus 2026, toko yang berada di Jalan Kacapiring Nomor 117, Gebang, Jember, tersebut ramai dipromosikan melalui media sosial, termasuk TikTok.
Di tengah ramainya promosi tersebut, pemerintah tidak ingin aktivitas usaha berjalan lebih jauh sebelum memastikan seluruh legalitas dan perizinannya terpenuhi.
Rabu 12 Agustus 2026 sore, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember bersama perangkat daerah terkait melakukan operasi pengawasan atau inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Pengawasan dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kabupaten Jember.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa outlet tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan lokasi kegiatan usaha di Kabupaten Jember. Selain itu, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha penjualan minuman beralkohol juga belum terpenuhi.
Temuan tersebut membuat pemerintah mengambil langkah tegas dengan meminta aktivitas usaha dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh perizinan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pelaku usaha tidak seharusnya terburu-buru melakukan pembukaan maupun grand opening sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Jangan di-grand opening dulu. Lakukan dulu izin-izinnya agar semuanya kondusif sesuai regulasi. Jangan dibuka dulu sebelum izin-izinnya sudah mencukupi, sesuaikan regulasi,” tegas Isnaini.
Isnaini menjelaskan, keberadaan outlet tersebut diketahui setelah ramai dipromosikan melalui media sosial. Pemerintah kemudian melakukan pengecekan bersama sejumlah perangkat daerah untuk memastikan legalitas kegiatan usahanya.
“Sore hari ini kita bertemu dengan tempat jual minuman beralkohol yang ada di TikTok itu. Ternyata setelah kami cek dengan dinas-dinas terkait, dari Satpol PP dan Diskopukmdag, ternyata masih belum ada NIB yang menunjuk lokasi Jember dan izinnya belum ada,” jelasnya.
Karena belum memenuhi perizinan, pemerintah meminta outlet tersebut ditutup sementara. Pemilik usaha diarahkan untuk terlebih dahulu mengurus dan melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan sebelum kembali menjalankan aktivitas usahanya.
“Oleh karena itu kami perintahkan untuk ditutup dulu, kemudian izin-izin dilakukan dulu. Yang jelas jangan sampai kemudian apa yang dilakukan itu menyalahi regulasi yang sudah ada,” lanjut Isnaini.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut bukan untuk menghambat masyarakat dalam menjalankan usaha. Sebaliknya, langkah ini dilakukan agar setiap kegiatan usaha berjalan dengan legalitas yang jelas dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Terlebih, usaha penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan dan pengaturan tersendiri, termasuk melalui regulasi daerah yang harus dipatuhi oleh setiap pelaku usaha. “Kita harus tutup ini dulu, karena ini tidak ada izinnya,” tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, pemerintah kembali mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya mempersiapkan tempat dan promosi sebelum membuka usaha. Legalitas dan perizinan harus dipastikan terlebih dahulu agar kegiatan usaha dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi. (zw)