logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Sidang Waris Digelar di Pendopo Kelurahan Baratan: Langkah Krusial Lengkapi Berkas Yuridis PTSL Menuju Kepastian Hukum Agraria

  • 21 September 2026
  • Dibaca 20 Kali
Bagikan Via:
sidang-waris-digelar-di-pendopo-kelurahan-baratan-langkah-krusial-lengkapi-berkas-yuridis-ptsl-menuju-kepastian-hukum-agraria-20260921

Sidang Waris Digelar di Pendopo Kelurahan Baratan: Langkah Krusial Lengkapi Berkas Yuridis PTSL Menuju Kepastian Hukum Agraria

​Suasana khidmat, tertib, dan penuh antusiasme mewarnai Pendopo Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada hari Senin pagi, 21 September 2026. Sejumlah warga yang terdiri dari para ahli waris, pemohon sertifikat tanah, didampingi oleh perangkat kelurahan dan lembaga kemasyarakatan tampak berkumpul sejak pagi hari. Mereka hadir guna mengikuti prosesi sidang waris resmi yang diselenggarakan khusus untuk memvalidasi dokumen kependudukan dan silsilah keluarga sebagai prasyarat mutlak dalam kelengkapan berkas yuridis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

​Pelaksanaan sidang waris ini memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam tata kelola administrasi pertanahan di tingkat kelurahan. Seringkali, kendala utama dalam pendaftaran hak atas tanah melalui program PTSL adalah kepemilikan tanah yang masih atas nama orang tua atau leluhur yang telah meninggal dunia, namun belum dilakukan pembagian atau penetapan ahli waris secara sah di mata hukum. Oleh karena itu, kehadiran forum sidang waris ini menjadi solusi jitu dan jembatan hukum bagi masyarakat untuk melegitimasi hak penguasaan dan kepemilikan tanah secara transparan, akuntabel, serta berkekuatan hukum tetap.
​Kegiatan pelayanan publik yang komprehensif ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Baratan, Denny Wijiyati, S.A.P., dengan didampingi oleh jajaran staf kelurahan yang membidangi urusan ketenteraman, ketertiban, dan pelayanan umum, serta unsur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan tokoh masyarakat setempat. Kehadiran pimpinan kelurahan secara langsung di tengah-tengah warga mencerminkan komitmen kuat birokrasi dalam memberikan pelayanan prima, cepat, serta responsif terhadap kebutuhan dasar masyarakat di bidang keagrariaan.
​Dalam proses sidang waris tersebut, setiap berkas pengajuan diperiksa dengan ketelitian tinggi. Dokumen-dokumen krusial seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) para ahli waris, akta kematian pewaris, surat pernyataan silsilah keluarga, hingga surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah diverifikasi satu per satu. Langkah ini ditempuh secara cermat guna memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, mencegah timbulnya sengketa atau klaim ganda di kemudian hari, serta menjamin bahwa dokumen yang diteruskan ke Kantor Pertanahan (BPN) benar-benar berada dalam kondisi clean and clear.
​​Di sela-sela kegiatan peninjauan berkas dan penandatanganan berita acara, Plt. Lurah Baratan, Denny Wijiyati, S.A.P., memberikan pernyataan resmi yang menegaskan komitmen pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga: “Sidang waris ini adalah wujud kehadiran nyata pemerintah kelurahan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa seluruh bidang tanah warga di Kelurahan Baratan yang masuk dalam program PTSL memiliki kejelasan status hukum yang kuat, sehingga tidak menimbulkan persoalan sengketa antar ahli waris di kemudian hari. Mari kita manfaatkan kesempatan emas program PTSL ini dengan melengkapi seluruh persyaratan yuridis secara jujur, tertib, dan transparan.”

​Pelaksanaan sidang waris di Pendopo Kelurahan Baratan ini mendapatkan sambutan hangat serta apresiasi yang sangat tinggi dari masyarakat. Sebagian besar warga yang mengikuti jalannya sidang mengaku sangat terbantu dengan adanya fasilitasi terpadu dari pihak kelurahan. Selama ini, banyak warga yang merasa bingung dan kewalahan menghadapi prosedur administrasi pertanahan yang dianggap rumit dan memerlukan waktu panjang. Dengan adanya fasilitasi langsung di pendopo kelurahan, proses musyawarah antar keluarga dan pengesahan berita acara dapat diselesaikan secara kolektif, terarah, dan transparan.
​Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan program strategis nasional yang sangat dinantikan oleh masyarakat Kelurahan Baratan. Dengan diperolehnya sertifikat hak milik (SHM) melalui program ini, warga tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan atas aset tanah yang mereka miliki dari ancaman sengketa maupun mafia tanah, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas terhadap lembaga keuangan formal untuk mendukung peningkatan ekonomi produktif keluarga melalui agunan yang sah.
​Menutup rangkaian kegiatan sidang waris pada Senin siang tersebut, Plt. Lurah Baratan Denny Wijiyati, S.A.P., menyampaikan komitmen penuh jajaran aparatur Kelurahan Baratan untuk terus mendampingi warga dalam setiap tahapan program PTSL hingga tuntas. Pengawalan ketat ini dilakukan mulai dari tahap pengumpulan data fisik, verifikasi data yuridis melalui sidang waris, pengukuran bidang tanah oleh tim BPN, hingga penyerahan sertifikat secara resmi kepada masyarakat.
​Melalui sinergi yang harmonis antara pemerintah kelurahan, pengurus RT dan RW, tokoh masyarakat, serta kesadaran hukum warga yang semakin meningkat, Kelurahan Baratan optimis dapat menuntaskan seluruh target pendaftaran tanah secara menyeluruh. Langkah progresif ini diharapkan tidak hanya mewujudkan tertib administrasi pertanahan di tingkat kelurahan, tetapi juga membawa kesejahteraan, keamanan, dan ketenangan bagi seluruh warga masyarakat Kelurahan Baratan dalam jangka panjang. (fzr)

Galeri Foto