Sinkronisasi Perencanaan dan Keuangan Puskesmas Jadi Kunci Layanan Publik Berkualitas
- 19 Desember 2025
- Dibaca 372 Kali
Bagikan Via:
Sinkronisasi Perencanaan dan Keuangan Puskesmas Jadi Kunci Layanan Publik Berkualitas
Jember, 18 Desember 2025
Penguatan tata kelola puskesmas terus dilakukan guna meningkatkan kualitas layanan kesehatan tingkat pertama. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sinkronisasi Perencanaan dan Keuangan Puskesmas yang diselenggarakan di Hotel Aston, Jember. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi, langkah, dan arah kebijakan agar puskesmas mampu menjalankan fungsinya secara optimal, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pelayanan masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Rachman Hidayat, S.Sos., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kinerja puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa perencanaan dan pengelolaan keuangan yang selaras akan berdampak langsung pada kualitas layanan yang diterima masyarakat. “Performa, kemajuan puskesmas, pelayanan yang lebih baik, pendapatan yang nantinya akan mengikuti itu, kemudian citra baik dari puskesmas ini harus dijaga dan ditingkatkan,” tegas Rachman Hidayat di hadapan peserta kegiatan. Menurutnya, puskesmas tidak hanya dituntut menjalankan layanan rutin, tetapi juga mampu beradaptasi dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta tuntutan tata kelola yang semakin profesional.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan dari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Ni Ketut Ardani, S.Psi., M.Kes., yang menegaskan peran OPD dalam mendukung kinerja puskesmas melalui fungsi pengawasan, pembinaan, dan pendampingan berkelanjutan. “Fungsi OPD itu dalam hal ini dinas kesehatan adalah menjadi fungsi pengawas, fungsi pembina, dan fungsi pembimbing. Nah itulah yang kami kedepankan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan puskesmas berjalan sesuai regulasi sekaligus mampu berkembang secara mandiri dan berdaya saing. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa tujuan utama dari sinkronisasi perencanaan dan keuangan ini adalah meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat serta mutu pelayanan publik. Untuk itu, ditetapkan dua indikator sasaran utama bagi puskesmas, yaitu persentase capaian mutu puskesmas dan indeks pelayanan publik. Kedua indikator tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menilai keberhasilan puskesmas dalam memberikan layanan yang efektif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui penguatan perencanaan yang strategis, diharapkan akuntabilitas kinerja puskesmas semakin meningkat, sejalan dengan efektivitas pencapaian target kinerja dan pelayanan publik perangkat daerah. Hal ini menjadi semakin relevan mengingat saat ini puskesmas telah bertransformasi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), yang menuntut fleksibilitas pengelolaan keuangan namun tetap berlandaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks tersebut, perencanaan strategis menjadi fondasi utama. Puskesmas dituntut mampu menyusun rencana yang matang, terukur, dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah. Program-program puskesmas sendiri merupakan bagian dari program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota, sehingga harus terintegrasi dengan arah kebijakan dan prioritas pembangunan kesehatan daerah. Melalui kegiatan sinkronisasi ini, diharapkan seluruh puskesmas memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun perencanaan dan mengelola keuangan secara profesional. Pada akhirnya, langkah ini menjadi investasi penting untuk mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.