Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah, Pemkab Jember Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan Tahun 2026
- 13 Juli 2026
- Dibaca 5 Kali
Bagikan Via:
Sinkronisasi Target Pembangunan Daerah, Pemkab Jember Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan Tahun 2026
JEMBER, 13 JULI 2026 – Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) Perubahan Tahun 2026 sebagai upaya menyelaraskan target pembangunan daerah dengan capaian kinerja aktual serta arah kebijakan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai perangkat daerah untuk membahas usulan penyesuaian indikator kinerja utama sebagai dasar penyusunan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026.
Rapat koordinasi tersebut difokuskan pada evaluasi terhadap target kinerja yang telah ditetapkan pada Perjanjian Kinerja Awal Tahun 2026 dengan membandingkan realisasi capaian tahun 2025. Selanjutnya, setiap indikator dikaji secara komprehensif untuk menentukan apakah target perlu dipertahankan, ditingkatkan, atau disesuaikan agar lebih realistis dan mampu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pendekatan ini juga sejalan dengan rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang mendorong pemanfaatan data Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) sebagai dasar dalam penyusunan target tahunan.
Berbagai isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam rapat, mulai dari penurunan angka kemiskinan, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pendidikan dan kesehatan, hingga penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, rapat juga membahas target pada sektor pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, integritas birokrasi, pembangunan infrastruktur, kualitas lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi, investasi, pengembangan desa mandiri, serta ketahanan pangan. Seluruh indikator tersebut dianalisis berdasarkan capaian tahun sebelumnya agar target yang ditetapkan benar-benar dapat dicapai sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja pemerintah daerah.
Dalam pembahasannya, beberapa indikator diusulkan mengalami peningkatan karena realisasi tahun 2025 telah melampaui target yang tercantum dalam RPJMD. Sebaliknya, terdapat pula indikator yang dipertahankan karena dinilai masih relevan dengan arah pembangunan daerah. Untuk sejumlah indikator tertentu, perangkat daerah diminta menyampaikan analisis lebih lanjut, rencana aksi, serta konfirmasi terhadap metode pengukuran guna memastikan target yang ditetapkan benar-benar akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan tersebut, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember turut berpartisipasi dalam rapat koordinasi yang diwakili oleh Siti Rofika, S.M., selaku Perencana Ahli Pertama. Kehadiran Bagian Tata Pemerintahan merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelarasan target kinerja pemerintah daerah agar pelaksanaan program dan kegiatan di setiap perangkat daerah berjalan selaras dengan sasaran pembangunan Kabupaten Jember.
Siti Rofika menyampaikan bahwa proses penyesuaian indikator kinerja menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas perencanaan pemerintah daerah. Menurutnya, indikator yang disusun secara tepat akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program kerja secara efektif dan terukur. "Penyesuaian indikator kinerja utama daerah sangat penting dalam meningkatkan kinerja," ujar Siti Rofika, S.M., Perencana Ahli Pertama Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jember.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan mampu menghasilkan Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2026 yang lebih adaptif terhadap perkembangan kondisi daerah, berbasis pada capaian kinerja aktual, serta selaras dengan target pembangunan jangka menengah. Dengan demikian, setiap perangkat daerah memiliki arah yang jelas dalam melaksanakan program kerja, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat diwujudkan secara lebih efektif, efisien, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Zee)