logo ppid jember kim
Oleh : Satuan Polisi Pamong Praja

Sosialisasi Penertiban PKL di Atas Alun-Alun Jember, Mulai Pekan Depan Area Harus Steril

  • 16 Agustus 2026
  • Dibaca 8 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-penertiban-pkl-di-atas-alun-alun-jember-mulai-pekan-depan-area-harus-steril-20260816

Sosialisasi Penertiban PKL di Atas Alun-Alun Jember, Mulai Pekan Depan Area Harus Steril

JEMBER, Minggu 16 Agustus 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember kembali melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di kawasan Alun-Alun Jember, Minggu, 16 Agustus 2026. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan penertiban dan penataan kawasan secara lebih tegas mulai pekan depan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang, khususnya yang berjualan di atas area Alun-Alun, agar mulai mempersiapkan diri untuk tidak lagi menggunakan tenda maupun payung sebagai sarana berjualan. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan Alun-Alun agar tetap bersih, tertib, nyaman, serta dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

Satpol PP menyampaikan bahwa mulai minggu depan dan seterusnya, area Alun-Alun yang menjadi lokasi aktivitas PKL harus dalam kondisi bersih dan steril dari keberadaan pedagang. Para pedagang diminta untuk mematuhi arahan yang telah disampaikan petugas dan tidak kembali memasang tenda maupun payung di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jember, Nurhuda Niyanto, S.Sos., mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan terlebih dahulu sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada para pedagang.

“Untuk para pedagang yang berjualan di atas Alun-Alun, kami sosialisasikan bahwa mulai minggu depan dan seterusnya area tersebut harus bersih dan steril dari PKL. Kami juga meminta agar tidak lagi menggunakan tenda maupun payung untuk berjualan di kawasan tersebut,” ujar Nurhuda.

Menurutnya, penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi untuk menjaga fungsi kawasan Alun-Alun sebagai ruang publik. Keberadaan tenda dan payung yang digunakan untuk berdagang dinilai dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, estetika, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Nurhuda menambahkan, pihaknya berharap para pedagang dapat memahami dan mengikuti ketentuan yang telah disampaikan. Sosialisasi ini juga menjadi kesempatan bagi para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya sebelum pelaksanaan penertiban dimulai.

Satpol PP Kabupaten Jember akan terus melakukan pemantauan di kawasan Alun-Alun. Apabila setelah batas waktu yang disosialisasikan masih ditemukan aktivitas PKL yang menggunakan tenda maupun payung, petugas akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penataan tersebut, Satpol PP berharap kawasan Alun-Alun Jember dapat semakin tertib, bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (luq)

Galeri Foto