logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Jelbuk

Sosialisasi Perdes Pengelolaan Pasar Desa Jelbuk, Pemdes Tekankan Transparansi dan Penataan Pasar

  • 11 Mei 2026
  • Dibaca 138 Kali
Bagikan Via:
sosialisasi-perdes-pengelolaan-pasar-desa-jelbuk-pemdes-tekankan-transparansi-dan-penataan-pasar-20260511

Sosialisasi Perdes Pengelolaan Pasar Desa Jelbuk, Pemdes Tekankan Transparansi dan Penataan Pasar

JEMBER, 11 MEI 2026 - Pemerintah Desa Jelbuk menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pasar Desa Jelbuk pada Senin, 11 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Pasar Desa Jelbuk tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Jelbuk, Hendro Handoko.

Acara tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Camat Jelbuk, Pairi, Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Ishak, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, serta para pedagang Pasar Jelbuk.

Dalam sambutannya, Plt Camat Jelbuk, Pairi, menyampaikan bahwa sosialisasi Perdes tentang pengelolaan pasar desa bertujuan menciptakan pasar yang lebih tertata, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Peraturan desa ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mewujudkan Pasar Jelbuk yang lebih baik, baik dari sisi administrasi maupun pengelolaan kontrak sewa pasar bersama para pedagang,” ujarnya.

Menurut Pairi, penataan pasar tidak hanya berkaitan dengan kebersihan dan kenyamanan lingkungan pasar, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi bagi pedagang agar pengelolaan pasar berjalan lebih tertib dan profesional.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Jelbuk, Hendro Handoko, menegaskan bahwa Perdes Nomor 3 Tahun 2026 disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menciptakan transparansi dan keterbukaan antara pemerintah desa dan pedagang.

“Pemerintah desa memang harus transparan agar desa bisa maju. Dengan adanya Perdes ini, kami berharap pengelolaan pasar menjadi lebih jelas dan terbuka,” katanya.

Hendro Handoko juga berharap, kegiatan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman pedagang terhadap aturan baru sehingga Pasar Jelbuk dapat berkembang lebih maju dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPD Jelbuk Joko Purwanto membacakan sejumlah poin penting dalam Perdes Nomor 3 Tahun 2026. Salah satunya mengenai kewajiban pedagang untuk memperpanjang surat izin menempati (SIM) kios atau lapak minimal satu tahun sekali.

Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur besaran iuran pasar. Untuk pertokoan ditetapkan sebesar Rp25 ribu per meter, sedangkan pedagang sayur dan sejenisnya dikenakan iuran Rp5 ribu per meter. Ketentuan tersebut disepakati oleh seluruh pedagang yang hadir dalam kegiatan sosialisasi.

Di akhir acara, Pj Kepala Desa Jelbuk juga membentuk paguyuban pedagang pasar yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara. Pembentukan paguyuban tersebut diharapkan dapat menjadi wadah komunikasi antara pedagang dan pemerintah desa dalam mendukung pengelolaan Pasar Jelbuk yang lebih tertib dan sejahtera. (ama)

Galeri Foto