logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan

Tera Ulang di SPBU Kecamatan Sumbersari oleh UPTD Metrologi Legal

  • 24 Februari 2026
  • Dibaca 330 Kali
Bagikan Via:
tera-ulang-di-spbu-kecamatan-sumbersari-oleh-uptd-metrologi-legal-20260224

Tera Ulang di SPBU Kecamatan Sumbersari oleh UPTD Metrologi Legal

PELAKSANAAN TERA ULANG DI SPBU 54.681.35 KECAMATAN SUMBERSARI OLEH UPTD METROLOGI LEGAL KABUPATEN JEMBER


Jember – UPTD Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan tera ulang PU BBM pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.35 di wilayah Kecamatan Sumbersari pada tanggal 23 s.d 24 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, yang mewajibkan setiap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) untuk ditera dan ditera ulang secara berkala. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan perlindungan konsumen dan memastikan setiap transaksi jual beli BBM dilakukan dengan ukuran yang benar. SPBU merupakan penyalur energi penting bagi masyarakat. SPBU 54.681.35 Kecamatan Sumbersari yang menjadi lokasi kegiatan tera ulang diketahui menjual beberapa jenis BBM, seperti Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex dan Bio Solar.

Pengujian tera ulang yang dilakukan mengacu pada Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Petugas penera UPTD Metrologi Legal menggunakan peralatan standar sesuai prosedur, meliputi bejana ukur standar 20 liter, waterpass, penyipat datar, stopwatch, dan cerapan pengujian. Seluruh tahapan pengujian dilakukan secara teliti dan transparan, dimulai dari pemeriksaan fisik pompa ukur, pengujian laju alir, hingga pencatatan hasil pengukuran pada setiap nozzle.

Berdasarkan hasil pengujian, pompa ukur BBM di SPBU 54.681.35 sejumlah 18 unit nozzle (Media: Biosolar, Pertalite, Pertamina Dex, dan Pertamax) memenuhi ketentuan dan masih dalam batas kesalahan yang diizinkan, sehingga dinyatakan SAH. Sebagai bukti SAH, petugas memasang segel dan dibubuhi cap tanda tera (CTT) yang dimana tanda tera SAH dibubuhkan pada perangkat justir dan perangkat penunjukan yang dapat terlihat dari luar, tanda Pegawai Berhak Plombir (HP) dibubuhkan pada perangkat justir, dan tanda Jaminan Plombir (JP) dibubuhkan pada pembangkit pulsa (pulser), badan ukur, penghubung antara badan ukur dengan badan hitung dan bagian-bagian pompa ukur yang harus dilindungi dari perubahan sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa alat tersebut sudah diuji dan dinyatakan layak untuk digunakan.

Dengan adanya kegiatan tera ulang ini, diharapkan budaya tertib ukur dapat tercipta di masyarakat. UPTD Metrologi Legal Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan, serta mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan di Kabupaten Jember.

Galeri Foto