logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Sumbersari

THR Lebaran PPPK Jember Cair, Staf Kelurahan Wirolegi Sebut Ini Ringankan Kebutuhan Lebaran

  • 18 Maret 2026
  • Dibaca 253 Kali
Bagikan Via:
thr-lebaran-pppk-jember-cair-staf-kelurahan-wirolegi-sebut-ini-ringankan-kebutuhan-lebaran-20260318

THR Lebaran PPPK Jember Cair, Staf Kelurahan Wirolegi Sebut Ini Ringankan Kebutuhan Lebaran

JEMBER, 18 Maret 2026 – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Jember yang telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Perwakilan PPPK Kelurahan Wirolegi, Rizki Rahayu menyampaikan, rasa terima kasih atas perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pegawai. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah nyata yang sangat berarti dan membawa kebahagiaan bagi para PPPK.

“Pencairan THR ini menjadi kabar yang sangat membahagiakan bagi kami. Hal ini tidak hanya bentuk perhatian, tetapi juga wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan pegawai,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa THR yang diterima sangat membantu dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. Mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga persiapan hari raya bersama keluarga.

“Dengan cairnya THR ini, tentu sangat membantu dan meringankan kebutuhan kami bersama keluarga dalam mempersiapkan berbagai keperluan Idul Fitri,” tambahnya.

Pihaknya juga berharap kebijakan tersebut membawa keberkahan bagi semua pihak serta semakin meningkatkan semangat dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Momentum ini diharapkan dapat memperkuat rasa syukur serta menambah kebahagiaan para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan hati yang tenang bersama keluarga tercinta.

Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh ASN dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, di lingkungan Pemkab Jember.

Kebijakan ini disampaikan melalui akun Instagram resminya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras pegawai dalam melayani masyarakat.

THR bagi PPPK paruh waktu diberikan sebesar 50 persen dari tunjangan yang berlaku, menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan pemerintah.

Sementara ASN dan PPPK penuh waktu menerima THR sesuai aturan, dengan pencairan paling lambat H-7 Lebaran. Pemkab juga menyiapkan posko satgas THR untuk memastikan proses berjalan lancar.

Gus Fawait berharap THR ini dapat membantu meringankan beban ekonomi pegawai menjelang Idul Fitri serta menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja.

Galeri Foto