logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

Tindak Lanjut Aduan Wadul Guse, Pangkalan LPG 3 Kg di Gambirono Diberi Teguran

  • 04 Mei 2026
  • Dibaca 446 Kali
Bagikan Via:
tindak-lanjut-aduan-wadul-guse-pangkalan-lpg-3-kg-di-gambirono-diberi-teguran-20260504

Tindak Lanjut Aduan Wadul Guse, Pangkalan LPG 3 Kg di Gambirono Diberi Teguran

JEMBER 4 MEI 2026 – Pemerintah Kecamatan Bangsalsari bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Wadul Guse dengan nomor register ID: WA.Q.1604261716967 terkait dugaan penjualan LPG 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Desa Gambirono.

Aduan tersebut berisi permohonan penindakan terhadap salah satu pangkalan LPG 3 kg yang diduga menjual gas bersubsidi dengan harga melebihi ketentuan. Menyikapi laporan tersebut, pihak kecamatan langsung melakukan koordinasi dan langkah konkret di lapangan.

Sebagai tindak lanjut awal, laporan diteruskan kepada Pemerintah Desa Gambirono untuk dilakukan penanganan bersama. Selanjutnya, tim dari Kecamatan Bangsalsari turun langsung ke lokasi pangkalan LPG 3 kg yang dimaksud guna melakukan pengecekan dan pembinaan.

Kegiatan tersebut melibatkan Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik, Kepala Dusun Gambirono Kulon, serta staf kecamatan. Di lokasi, petugas memberikan teguran serta pengarahan kepada pihak pangkalan agar mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menegaskan kepada pihak pangkalan agar menjual LPG 3 kilogram sesuai HET, yakni sebesar Rp 18.000 per tabung,” ujar Kasi Pem. Trantibum Kecamatan Bangsalsari Abdul Kholik.

Selain teguran, pihak pangkalan juga diberikan peringatan tegas. Apabila di kemudian hari ditemukan kembali pelanggaran berupa penjualan di atas harga yang ditentukan, maka izin operasional pangkalan tersebut dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi lemah yang menjadi sasaran utama subsidi LPG 3 kg. Pemerintah berharap distribusi dan harga gas bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Wadul Guse terkait adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan kami laporkan kepada Bupati untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” imbuh Abdul Kholik.

Dengan adanya penanganan cepat ini, diharapkan tidak ada lagi praktik penjualan LPG bersubsidi di atas harga yang ditetapkan, serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi demi kepentingan masyarakat luas, khususnya di wilayah Kecamatan Bangsalsari. (yun)

Galeri Foto