logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

UPTD Liposos Jember Fasilitasi Pemulangan Warga Balung yang Terlantar di Surabaya

  • 19 Juni 2026
  • Dibaca 32 Kali
Bagikan Via:
uptd-liposos-jember-fasilitasi-pemulangan-warga-balung-yang-terlantar-di-surabaya-20260619

UPTD Liposos Jember Fasilitasi Pemulangan Warga Balung yang Terlantar di Surabaya

JEMBER, 19 JUNI 2026 – Setelah sempat hidup terlantar di Surabaya akibat sakit, Abdul Mursid (57), warga Dusun Lohong, Desa Karangsemanding, Kecamatan Balung, akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya di Jember.

Pemulangan Abdul Mursid dilakukan oleh UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liposos) Kabupaten Jember, Kamis 18 Juni 2026, melalui proses reunifikasi sosial sebagai bentuk penanganan terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) kategori orang terlantar.

Kepulangan Abdul Mursid disambut haru oleh keluarga dan warga sekitar yang telah lama tidak mengetahui keberadaannya.

Kepala UPTD Liposos Kabupaten Jember Dinsospppa, Roni Efendi, S.STP mengatakan reunifikasi menjadi langkah penting untuk memastikan klien kembali memperoleh dukungan keluarga dan lingkungan sosialnya.

“Dengan kembalinya Pak Abdul Mursid ke tengah keluarga, kami berharap beliau mendapatkan perhatian dan pendampingan yang lebih optimal sehingga dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Mursid ditemukan menggelandang di wilayah Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dan diamankan oleh Satpol PP setempat. Ia kemudian mendapat penanganan sementara di UPT Liponsos Keputih Surabaya sebelum akhirnya ditelusuri asal-usulnya.

Berdasarkan hasil asesmen dan koordinasi antara UPT Liponsos Keputih Surabaya, UPTD Liposos Jember, serta Pemerintah Desa Karangsemanding, diketahui Abdul Mursid merupakan warga asli Desa Karangsemanding yang telah merantau ke Surabaya sejak 2009.

Selama di Surabaya, ia bekerja sebagai buruh angkut barang dan pengemudi becak. Namun pada Februari 2026, kondisi kesehatannya menurun hingga tidak lagi mampu bekerja dan hidup terlantar.

UPTD Liposos Kabupaten Jember kemudian memfasilitasi proses pemulangan hingga Abdul Mursid diterima secara resmi oleh pihak keluarga di kediamannya.

Roni Efendi menegaskan keberhasilan penanganan kasus sosial tidak lepas dari sinergi antara pemerintah, perangkat desa, keluarga, dan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja sama dari UPT Liponsos Keputih Surabaya dan Pemerintah Desa Karangsemanding sehingga proses penelusuran hingga pemulangan klien dapat berjalan lancar,” katanya.

Proses reunifikasi dilakukan oleh personel UPTD Liposos Kabupaten Jember, yakni M. Sugiarto, Eko Bambang H., dan Febri Adi N., A.Md.Kep.

Melalui kegiatan tersebut, UPTD Liposos Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan sosial cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya penanganan orang terlantar agar dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya di tengah masyarakat. (aiy)

Galeri Foto