Usai Jemput Bola Perekaman KTP-el, Kini Lansia Sumberjambe Diusulkan Dapat UHC
- 06 Agustus 2026
- Dibaca 185 Kali
Bagikan Via:
Usai Jemput Bola Perekaman KTP-el, Kini Lansia Sumberjambe Diusulkan Dapat UHC
JEMBER, 06 AGUSTUS 2026 – Tindak lanjut aduan masyarakat melalui kanal "Wadul Gus’e" oleh Pemerintah Kecamatan Sumberjambe kini mulai membuahkan hasil nyata. Seorang warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumberbalin, Desa Cumedak, kini resmi diusulkan masuk ke dalam program perlindungan sosial usai dokumen kependudukannya rampung diproses.
Lansia bernama Bari, atau yang akrab disapa Bu Erri, sebelumnya mengalami kendala mobilitas sehingga tidak memungkinkan datang langsung ke kantor kecamatan. Menanggapi laporan warga yang masuk pada Selasa, 04 Agustus 2026, tim kecamatan langsung bergerak melakukan aksi jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di kediamannya.
Aksi jemput bola tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Kecamatan Sumberjambe, Lily Rismawati, bersama Kasi Pelayanan Umum, Tim Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta operator pelayanan. Petugas membawa perangkat perekaman portabel ke rumah Bu Erri demi memastikan hak administrasi kependudukannya terlayani.
Namun, pelayanan tidak berhenti pada penerbitan identitas fisik semata. Pemerintah Kecamatan Sumberjambe kini mengawal tahap integrasi data agar Bu Erri dapat mengakses program kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Kepala Seksi PMKS Kecamatan Sumberjambe, Agus Budi Santoso, menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el merupakan kunci utama pembuka akses bantuan pemerintah.
"Setelah KTP-el selesai, kami mengupayakan agar yang bersangkutan masuk ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Proses ini mendampingi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan yang berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cumedak," ujar Agus, dikutip Kamis 06 Agustus 2026.
Melalui integrasi data tersebut, Bu Erri berpeluang mendapatkan jaminan kesehatan gratis melalui Universal Health Coverage (UHC) serta program bantuan sosial lainnya setelah lulus proses verifikasi regulasi.
Langkah ini sejalan dengan arahan Bupati Jember, Dr. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan terintegrasi hingga ke pelosok desa. Sinergi antara tingkat kecamatan, desa, dan pendamping sosial menjadi kunci agar masyarakat rentan tidak hanya mendapatkan KTP-el, tetapi juga memperoleh jaminan layanan dasar secara utuh. (wd)