Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Desa Gambiran Tuntas, Seluruh Dokumen Dinyatakan Lengkap
- 16 Oktober 2026
- Dibaca 10 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Berkas Calon Anggota BPD Desa Gambiran Tuntas, Seluruh Dokumen Dinyatakan Lengkap
JEMBER, 16 OKTOBER 2026 – Panitia Desa Gambiran melaksanakan verifikasi berkas calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di Kantor Desa Gambiran, Jumat 16 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, seluruh berkas persyaratan calon anggota BPD dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Gambiran Rahmat Hidayat, Camat Kalisat Jono Wasinudin, S.Kep., M.Si., Kasi Pemerintahan Kecamatan Kalisat Fahror Rozi, S.E., Kapolsek Kalisat IPTU Ika Mufid Dati, S.E., M.Psi., serta Bati Tuud Koramil 0824/03 Kalisat Peltu Wiwid Wiratno yang mewakili Danramil. Para calon anggota BPD Desa Gambiran turut mengikuti tahapan verifikasi tersebut.
Pemeriksaan dilakukan oleh panitia desa dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan serta memastikan keaslian berkas yang diserahkan para calon. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pembentukan BPD periode 2026–2034.
Camat Kalisat, Jono Wasinudin, menyampaikan terima kasih kepada panitia desa yang telah melaksanakan proses verifikasi. Ia juga menekankan agar seluruh tahapan dijalankan sesuai tata tertib (tatib) yang berlaku.
"Proses pembentukan BPD perlu dipersiapkan dengan baik agar anggota yang nantinya menjalankan tugas dapat memahami perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," katanya.
Menurutnya, BPD memiliki peran penting dalam memahami rencana program pembangunan desa sekaligus mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat dari tingkat bawah. Dengan demikian, keberadaan BPD diharapkan dapat mendukung proses pembangunan desa yang memperhatikan kebutuhan dan aspirasi warga.
Camat Kalisat juga menyoroti pentingnya persiapan menuju tahapan berikutnya, termasuk kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan keberadaan BPD yang baru. Seluruh proses perlu berjalan sesuai ketentuan agar pelaksanaan pemerintahan desa dapat berlangsung dengan baik.
Dengan dinyatakannya seluruh berkas calon anggota BPD lengkap, tahapan verifikasi administrasi di Desa Gambiran telah memenuhi aspek kelengkapan dokumen yang diperiksa. Proses selanjutnya tetap dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (aza)