Verifikasi Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
- 25 Juni 2024
- Dibaca 1312 Kali
Bagikan Via:
Verifikasi Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Pada Hari Senin pada tanggal 24 Juni 2024 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan dan kunjungan Verifikasi Pajak Daerah (Pajak Hotel dan Pajak Restoran).
Pajak PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, yang obyeknya meliputi makanan dan /atau minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan. Badan Pendapatan Daerah Jember terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memperkuat tim untuk bekerja sama dalam meraih hasil optimal pajak daerah yang menjadi sumber PAD tahun 2024.
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melakukan kunjungan ke Lokasi usaha untuk melaksanakan verifikasi lapangan ke Lokasi usaha wajib pajak di daerah Kota-kota dengan focus dibeberapa Hotel-hotel yang ada di daerah perkotaan. Adapun kegiatan kunjungan yang dilakukan ini untuk menghimbau wajib pajak melaksanakan pelaporan pajak daerah. Kegiatan ini juga menyaring wajib pajak yang aktif dan tidak aktif maupun yang sudah berpindah tangan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan dan kunjungan verifikasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan pajak daerah dan optimalisasi penerimaan pajak daerah sehingga dapat berkontribusi lebih besar dalam Pembangunan di Kabupaten Jember.
#bapenda #bapendajember #jember #pajakjember #weswayahejemberbayarpajak #pajakdaerah