logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Wuluhan

Wuluhan Kebut Pemutakhiran Data Prodeskel–Epdeskel, Target Rampung 30 Maret

  • 27 Maret 2026
  • Dibaca 295 Kali
Bagikan Via:
wuluhan-kebut-pemutakhiran-data-prodeskel-epdeskel-target-rampung-30-maret-20260327

Wuluhan Kebut Pemutakhiran Data Prodeskel–Epdeskel, Target Rampung 30 Maret

JEMBER, 27 MARET 2026 – Pemerintah Kecamatan Wuluhan menggeber pemutakhiran data melalui rapat koordinasi (rakor) input dan updating aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) serta Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel), Kamis, 26 Maret 2026. Rakor yang digelar di aula kecamatan menitikberatkan percepatan penyelesaian data menjelang batas akhir yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kepala Seksi Pemberdayaan dan Pembangunan Kesejahteraan Umum (Kasi PPKU), staf PPKU, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), sekretaris desa se-Kecamatan Wuluhan, kepala seksi pemerintahan desa, serta operator Prodeskel dan Epdeskel dari seluruh desa.

Dalam rakor, peserta memaparkan capaian progres input dan updating data yang telah berjalan. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi sejauh mana data desa telah terinput dan bagian mana yang masih membutuhkan percepatan. Sejumlah kendala turut mengemuka, seperti keterbatasan waktu, kendala teknis jaringan, hingga ketidaksesuaian data lapangan dengan dokumen pendukung.

Camat Wuluhan melalui Kasi PKKU Iqbal Basit, S.T menegaskan, bahwa akurasi dan kelengkapan data menjadi prioritas utama. Data Prodeskel dan Epdeskel, lanjutnya, merupakan rujukan penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan desa.

“Data yang diinput harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, operator diminta tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga menjaga kualitas data,” ujarnya.

Selain sebagai forum evaluasi, rakor juga menjadi sarana koordinasi dan pendampingan teknis bagi operator desa. Pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) diminta aktif membantu operator dalam menyelesaikan berbagai kendala, baik terkait teknis aplikasi maupun kelengkapan administrasi.

Pihak kecamatan juga mengingatkan bahwa batas akhir penyelesaian updating dan input data mengacu pada arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), yakni 30 Maret 2026. Dengan waktu yang semakin terbatas, seluruh desa diminta mengoptimalkan sisa waktu untuk menuntaskan pekerjaan.

Melalui rakor ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, serta pendamping. Upaya tersebut dinilai penting guna mendukung tata kelola pemerintahan desa berbasis data yang akurat, transparan, dan akuntabel. (riz)

Galeri Foto