logo ppid jember kim
Oleh : Kelurahan Patrang

BANTUAN PANGAN BERAS 10Kg

  • 07 Maret 2024
  • Dibaca 747 Kali
Bagikan Via:
bantuan-pangan-beras-10kg

BANTUAN PANGAN BERAS 10Kg

Kenaikan harga beras yang signifikan menjadi beban berat bagi masyarakat, terutama bagi para ibu yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Program bantuan sosial berupa beras 10 kilogram merupakan tindakan positif dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama menghadapi lonjakan harga beras yang signifikan.

Pemerintah telah memberikan bantuan tambahan berupa beras 10 kg pada tahun 2024. Sebelumnya, penyaluran bantuan ini sempat dihentikan karena adanya Pemilu 2024. Namun, setelah Pemilu 2024, masyarakat kembali mendapatkan bantuan beras 10 kg.

Bantuan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga bulan Juni 2024. Dana bantuan beras ini bersumber dari APBN dan disalurkan melalui koordinasi dengan PT Pos Indonesia sejak Januari 2024. Selain berkontribusi pada ketahanan pangan, program Bantuan Beras 10 Kg juga merupakan upaya dari pemerintah untuk menciptakan kondisi sosial yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dan hari ini Kamis Tanggal 07 Maret 2024 Bantuan Pangan Beras 10Kg diadakan di Kelurahan Patrang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember dengan jumlah penerima 683 KK.

Sebagai informasi beberapa syarat bagi penerima bantuan pangan beras 10kg :

Syarat dan Kategori Penerima Bansos Beras 10 Kg, Ada empat kategori yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial pangan (bansos pangan), termasuk bantuan beras 10 kilogram :

1. Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. KPM balita atau yang berisiko stunting

Syarat penerima bansos pangan meliputi :

1. Kewarganegaraan Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku

3. Terkategori sebagai masyarakat miskin

4. Tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos