logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Akhir Penantian: Liposos Jember Pertemukan Kembali Lansia Terlantar dengan Keluarga di Lumajang

  • 12 Juni 2026
  • Dibaca 3 Kali
Bagikan Via:
akhir-penantian-liposos-jember-pertemukan-kembali-lansia-terlantar-dengan-keluarga-di-lumajang-20260612

Akhir Penantian: Liposos Jember Pertemukan Kembali Lansia Terlantar dengan Keluarga di Lumajang

JEMBER, 12 Juni 2026 – Unit Pelaksana Teknis Daerah Lembaga Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (UPTD Liposos) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember berhasil melaksanakan reunifikasi terhadap seorang lanjut usia terlantar berinisial Buang (50) ke pihak keluarganya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Kegiatan reunifikasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 11 Juni 2026.

Sebelumnya, klien ditemukan dalam kondisi terlantar di Dusun Krajan Tengah, RT 001 RW 006, Desa Gumelar, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, dan telah dikirim ke UPTD Liposos pada Senin, 8 Juni 2026. Kepala Desa Gumelar, Heri Mulyono, menjelaskan bahwa klien bukan merupakan warga setempat dan keberadaannya sempat meresahkan pengguna jalan raya. Berdasarkan keterangan warga sekitar, klien diketahui mengalami gangguan kejiwaan sehingga membutuhkan penanganan, perawatan, dan pendampingan yang lebih intensif. Atas dasar itu, Pemerintah Desa Gumelar merekomendasikan agar klien memperoleh pelayanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku pada lembaga sosial yang berwenang.

Personel yang diberangkatkan dalam kegiatan ini adalah Agus Swandono, S.Sos dan Dinda Nur Aisyah, S.Kep dari UPTD Liposos Dinsos PPPA Jember. Dinda Nur Aisyah, S.Kep, menjelaskan kronologi penemuan klien sebelumnya. "Yang bersangkutan atas saran Kepala Desa Gumelar Heri Mulyono, yang bersangkutan bukan warga setempat dan meresahkan pengguna jalan raya," ucapnya.

Proses pencarian keluarga klien tidak berjalan mudah. Tim UPTD Liposos awalnya melakukan pengecekan data biometri ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), namun alamat klien tidak ditemukan dalam sistem. Tim kemudian berkoordinasi dengan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sumbersuko berdasarkan pengakuan langsung dari klien mengenai asal-usulnya, serta berkoordinasi dengan Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Kabupaten Lumajang.

Hasil dari upaya tersebut membawa titik terang. Setelah dilakukan koordinasi antara TKSK, Bidang Rehsos, dan pihak keluarga, keluarga klien menyatakan siap untuk menerima kembali klien. Proses reunifikasi kemudian dilaksanakan dengan mengantarkan klien langsung ke alamat rumahnya di Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Suwito, yang merupakan adik kandung dari klien dan beralamat di Dusun Labruk, Desa Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, mengungkapkan kekhawatirannya selama klien hilang. "Saudara saya sering jalan-jalan sendirian keluar diluar pengawasan kami, kamis sudah mencari kemana-mana tetapi tidak ditemukan," ucapnya. Diketahui pula bahwa klien tidak memiliki istri maupun anak.

Kegiatan reunifikasi ini turut melibatkan berbagai unsur, di antaranya Tim UPTD Liposos Dinsos PPPA Jember, TKSK Sumbersuko, Bidang Rehsos Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Desa Kebonsari, serta pihak keluarga klien.

Dengan terlaksananya reunifikasi ini, klien dapat kembali berkumpul bersama keluarganya dan memperoleh pengawasan serta perhatian yang lebih baik dari lingkungan terdekatnya. UPTD Liposos Dinsos PPPA Jember berkomitmen untuk terus menjalankan tugas pelayanan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, termasuk dalam upaya penanganan dan reunifikasi lanjut usia terlantar dengan keluarganya. (rou)

Galeri Foto