Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan: Posbankum Omah Rembug Kaliwates Layani Konsultasi Hukum Warga
- 06 Februari 2026
- Dibaca 288 Kali
Bagikan Via:
Akses Keadilan di Tingkat Kelurahan: Posbankum Omah Rembug Kaliwates Layani Konsultasi Hukum Warga
KALIWATES – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Omah Rembug Kelurahan Kaliwates kembali menjadi tumpuan warga dalam mencari keadilan. Pada Rabu (4/02/2026), Sekretaris Posbankum, H. Indra Gunawan, menerima dua warga yang membawa persoalan perdata yang cukup kompleks: sengketa batas tanah dan pembagian harta waris.
Kedua warga tersebut secara resmi mencatatkan aduan mereka dalam Lembar Ceklist Pengaduan setelah melakukan diskusi mendalam di kantor sekretariat.
Analisis Kasus: Batas Tanah dan Kepastian Hukum
Dalam konsultasi tersebut, terungkap bahwa salah satu warga menghadapi sengketa batas tanah yang dipicu oleh ketidaksesuaian antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen kepemilikan berupa akte jual beli.
H. Indra Gunawan memberikan catatan penting bahwa dalam kasus seperti ini, langkah awal yang harus ditempuh adalah rekonstruksi batas.
"Masalah batas tanah sering kali muncul karena hilangnya patok atau adanya klaim sepihak saat pembangunan fisik. Kami menyarankan langkah mediasi terlebih dahulu guna menghindari sengketa berkepanjangan di pengadilan," ujar Indra.
Persoalan Waris: Membedah Hak dan Kewajiban
Sementara itu, warga lainnya mengonsultasikan terkait harta waris yang belum terbagi dan mulai menimbulkan gesekan antarahli waris. Analisis dari tim Posbankum menekankan pentingnya penetapan ahli waris (fatwa waris) sebagai pijakan hukum utama.
Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa penyelesaian waris di Omah Rembug akan mengedepankan asas kekeluargaan melalui hukum adat maupun hukum agama yang berlaku, sebelum menempuh jalur litigasi ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
Pencatatan Administrasi sebagai Alat Bukti
H. Indra Gunawan menegaskan bahwa setiap konsultasi wajib masuk ke dalam Lembar Ceklist Pengaduan. Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hak bagi warga agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki rekam jejak yang jelas.
"Registrasi ini adalah komitmen kami dalam transparansi layanan. Dengan tercatatnya poin-poin aduan, kami bisa memberikan rujukan hukum yang presisi bagi pemohon," tambahnya.