logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Bapenda Jember Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah 2026

  • 24 Juni 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
bapenda-jember-ajak-wajib-pajak-manfaatkan-program-penghapusan-sanksi-pajak-daerah-2026-20260624

Bapenda Jember Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah 2026

JEMBER, 24 JUNI 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember terus melakukan sosialisasi Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026 kepada masyarakat. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak daerah sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajaknya.

Sosialisasi dilakukan melalui pelayanan langsung di Kantor Bapenda Jember serta berbagai media informasi agar masyarakat dapat memahami manfaat program yang berlaku hingga 30 Juni 2026 tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

Program penghapusan sanksi ini mencakup beberapa jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Air Tanah dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (PAT dan MBLB).

Staf Bapenda Kabupaten Jember, Iren, menjelaskan bahwa program tersebut merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Melalui program ini, masyarakat tidak perlu khawatir dengan denda maupun bunga keterlambatan yang selama ini menjadi beban tambahan. Cukup membayar pokok pajaknya, maka sanksi administrasi akan dihapus secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iren.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program penghapusan sanksi, maka semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Bapenda Jember mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Pajak Daerah Tahun 2026 sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026. Dengan kepatuhan pajak yang semakin baik, pembangunan Kabupaten Jember dapat terus berjalan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(na)

Galeri Foto