BKPSDM Jember dan TASPEN Tinjau Pengajuan Pensiun ASN karena Sakit
- 23 Oktober 2026
- Dibaca 4 Kali
Bagikan Via:
BKPSDM Jember dan TASPEN Tinjau Pengajuan Pensiun ASN karena Sakit
JEMBER, 23 OKTOBER 2026 – Pelayanan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga perhatian terhadap kondisi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditunjukkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember bersama TASPEN Jember melalui kunjungan langsung kepada Sulistyowati, ASN yang bertugas di SDN Curahtakir 04, Kecamatan Tempurejo pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau kondisi Sulistyowati yang mengajukan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) karena kondisi kesehatan yang tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan tugas kedinasan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Kabupaten Jember, Adhy Widyanto, S.Sos., menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus upaya memberikan pendampingan kepada ASN yang menghadapi kondisi khusus.
“Melalui kunjungan ini, kami ingin memastikan kondisi ASN yang bersangkutan dapat diketahui secara langsung, sekaligus memberikan pendampingan terkait proses administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adhy.
Menurutnya, koordinasi dengan TASPEN Jember juga menjadi bagian penting dalam memberikan informasi mengenai proses administrasi dan hak-hak kepegawaian yang berkaitan dengan masa pensiun.
Pengajuan APS karena alasan kesehatan merupakan keputusan penting dalam perjalanan pengabdian seorang ASN. Oleh karena itu, informasi yang jelas dan proses administrasi yang sesuai ketentuan diperlukan agar tahapan tersebut dapat dijalani dengan baik.
BKPSDM Jember terus berupaya menghadirkan pelayanan kepegawaian yang profesional dan humanis, termasuk bagi ASN yang menghadapi kendala kesehatan maupun yang akan memasuki masa purnatugas.
Pengabdian yang telah diberikan Sulistyowati di dunia pendidikan menjadi bagian dari perjalanan pelayanan publik di Kabupaten Jember. Perhatian dan pendampingan dalam proses kepegawaian diharapkan dapat membantu beliau menjalani masa berikutnya dengan lebih baik. (dik)