logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Cegah Selisih Data, BPKAD Jember Cocokkan Dokumen dan Pencatatan Aset Daerah

  • 21 Juli 2026
  • Dibaca 7 Kali
Bagikan Via:
cegah-selisih-data-bpkad-jember-cocokkan-dokumen-dan-pencatatan-aset-daerah-20260721

Cegah Selisih Data, BPKAD Jember Cocokkan Dokumen dan Pencatatan Aset Daerah

Cegah Selisih Data, BPKAD Jember Cocokkan Dokumen dan Pencatatan Aset Daerah

JEMBER, 21 Juli 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember memperkuat akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah melalui Rekonsiliasi Data Aset Tetap Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung secara bertahap pada 13–27 Juli 2026 di Aula Pemerintah Kabupaten Jember tersebut difokuskan pada pemeriksaan kesesuaian antara pencatatan aset, dokumen pengadaan, dan bukti kepemilikan.

Rekonsiliasi melibatkan pengurus barang dari organisasi perangkat daerah, badan, bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah sakit daerah, kecamatan, kelurahan, dan puskesmas se-Kabupaten Jember. Peserta dari OPD, rumah sakit daerah, badan, serta bagian Sekretariat Daerah memperoleh jadwal khusus pada 16–21 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Berbeda dari sekadar kegiatan pencocokan administrasi, rekonsiliasi menjadi bagian penting dalam memastikan setiap aset pemerintah memiliki data yang jelas, dapat ditelusuri, dan didukung dokumen yang sah. Data tersebut selanjutnya digunakan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perwakilan BPKAD Jember, Rendra Agung Studyawan, S.Kom, menyampaikan bahwa kualitas laporan keuangan daerah juga ditentukan oleh ketepatan data aset pada setiap perangkat daerah.

“Aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang harus dicatat dan dipertanggungjawabkan secara tertib. Melalui rekonsiliasi ini, kami memastikan tidak terdapat perbedaan antara data yang dilaporkan, dokumen pendukung, dan kondisi administrasi aset pada masing-masing perangkat daerah,” ujar Rendra.

Dalam pelaksanaannya, peserta diwajibkan membawa dokumen pengadaan aset tetap berupa nota, surat pesanan, surat perintah kerja, kontrak, SP2D, serta berita acara serah terima. Dokumen lain yang harus disiapkan meliputi berita acara rekonsiliasi, dokumen mutasi, hibah atau penghapusan, data Kartu Inventaris Barang terkait tindak lanjut temuan BPK RI, serta bukti kepemilikan berupa sertifikat dan BPKB.

Selain membawa laptop dan hasil pindai dokumen, pengurus barang juga harus mengisi Form Rekon sebelum menghadiri kegiatan. Berita acara rekonsiliasi kemudian dikirimkan dalam format PDF melalui alamat surel yang telah ditentukan.

Melalui proses tersebut, BPKAD Jember mendorong setiap perangkat daerah agar semakin tertib dalam mencatat, menjaga, dan melaporkan aset yang berada dalam penguasaannya. Rekonsiliasi juga diharapkan dapat meminimalkan perbedaan data serta memperkuat kualitas tata kelola keuangan dan aset Pemerintah Kabupaten Jember.

Galeri Foto