Dari UHC hingga Rombong Cinta, Begini Cara Pemkab Jember Salurkan Bantuan Pemerintah
- 24 Mei 2026
- Dibaca 106 Kali
Bagikan Via:
Dari UHC hingga Rombong Cinta, Begini Cara Pemkab Jember Salurkan Bantuan Pemerintah
JAKARTA, 24 MEI 2026 - Pemerintah Kabupaten Jember tidak berhenti pada pencapaian verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan desil satu. Dalam forum nasional yang digelar BP Taskin di Jakarta, Bupati Jember Muhammad Fawait, S.E., M.Sc., memaparkan strategi lanjutan yang menyelaraskan hasil verval dengan tiga jalur intervensi yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Ketiga jalur tersebut mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat melalui program UHC, beasiswa, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga perbaikan rumah tidak layak huni. "Kami berkomitmen meningkatkan pendapatan masyarakat miskin ekstrem di usia produktif melalui program pelatihan kerja dan pemberian bantuan alat usaha, seperti Rombong Cinta. Selain itu, kami juga menyediakan akses kredit ke depan dengan subsidi bunga agar mereka mendapatkan penghasilan mandiri dan mampu naik kelas dari desil 1 ke desil 5 atau 6," terang Gus Fawait.
Logika dampak yang dibangun Jember mengalir dari data tervalidasi menuju intervensi tepat sasaran, yang pada akhirnya diharapkan menurunkan beban pengeluaran keluarga sekaligus meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat miskin secara terukur.
"Masyarakat yang tinggal di pinggiran desa, perkebunan, dan hutan selama ini sulit menerima intervensi dari Pemkab karena aturan BPK yang mensyaratkan adanya hamparan tanah untuk bantuan pertanian. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar program Hutan Sosial dari Pemerintah Pusat dialokasikan maksimal 1 hektar per KK khusus untuk warga desil 1 dan desil 2, sehingga kita bisa mengintervensi dengan pelatihan dan bantuan bibit," ujarnya
Menutup presentasinya, Bupati Fawait mengumumkan rencana perluasan verval ke Desil 2 yang menargetkan 120.383 kepala keluarga atau 355.729 jiwa, dengan beban rata-rata sekitar enam KK per ASN.
"Sebagai bentuk ikhtiar konkret, Pemkab Jember akan segera menerbitkan akta kematian bagi warga yang telah meninggal dunia serta mendata warga yang pindah untuk dilaporkan ke BPS. Kami menargetkan pada akhir tahun 2026, data NIK dan KK yang sudah meninggal atau pindah tersebut sudah bersih dan tidak lagi masuk dalam daftar desil 1 maupun desil 2 di Kabupaten Jember," jelasnya.
Jember juga mengajukan lima dukungan kepada pemerintah pusat, yakni kanal umpan balik data ke sistem DTSEN, sinkronisasi program kementerian/lembaga ke sasaran terverifikasi, standar metodologi verifikasi daerah, fasilitasi replikasi oleh BP Taskin, serta integrasi monitoring progres ke agenda percepatan nasional. (rou)