Diskopumdag Bangun Komitmen Pelaku UMKM Pakusari Urus NIB dan Sertifikat Halal
- 20 Juli 2026
- Dibaca 65 Kali
Bagikan Via:
Diskopumdag Bangun Komitmen Pelaku UMKM Pakusari Urus NIB dan Sertifikat Halal
JEMBER, 20 JULI 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember membangun komitmen pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Pakusari untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal, khususnya bagi pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Diskopumdag Kabupaten Jember, Dra. Sartini, M.M., dalam pertemuan UMKM, Mlijo, dan kelompok tani pada kegiatan Bunga Desaku di Balai Desa Pakusari, Senin 20 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 400 pelaku UMKM dari berbagai desa di Kecamatan Pakusari. Pertemuan dimanfaatkan sebagai wadah sosialisasi sekaligus penguatan komitmen pelaku usaha untuk melengkapi legalitas usahanya sebagai upaya meningkatkan daya saing produk.
Sartini mengatakan, kepemilikan NIB dan Sertifikat Halal menjadi bagian penting dalam mendukung perkembangan UMKM. Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, legalitas tersebut juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk, terutama pada sektor makanan dan minuman.
Menurut Sartini, Diskopumdag akan menindaklanjuti komitmen tersebut melalui pendampingan pengurusan NIB dan Sertifikat Halal di masing-masing desa di Kecamatan Pakusari. Pendampingan itu diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam memahami persyaratan serta proses pengurusan hingga dokumen diterbitkan.
"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen mengurus NIB dan Sertifikat Halal. Nantinya, Diskopumdag akan melakukan pendampingan di setiap desa agar proses pengurusannya lebih mudah dan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas usaha," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sartini juga mengingatkan bahwa pelaku usaha di sektor makanan dan minuman perlu segera mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Ia menyampaikan bahwa pelaku usaha yang belum memiliki Sertifikat Halal hingga batas waktu yang ditetapkan akan menerima surat peringatan.
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, kata dia, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang diberlakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Melalui penguatan komitmen ini, Diskopumdag berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Pakusari yang segera mengurus NIB dan Sertifikat Halal. Dengan legalitas usaha yang lengkap, produk UMKM diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik, memperluas akses pasar, serta memberikan jaminan mutu dan kepercayaan bagi konsumen. (za)