logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Dispensasi Kawin di MPP Jember Jadi ‘Pintu Terakhir’ Tekan Pernikahan Dini

  • 16 Maret 2026
  • Dibaca 231 Kali
Bagikan Via:
dispensasi-kawin-di-mpp-jember-jadi-pintu-terakhir-tekan-pernikahan-dini-20260316

Dispensasi Kawin di MPP Jember Jadi ‘Pintu Terakhir’ Tekan Pernikahan Dini

JEMBER,16 MARET 2026- Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) terus berupaya menekan angka pernikahan usia dini. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan layanan Dispensasi Kawin (Diska) sebagai mekanisme penyaringan terakhir sebelum pasangan calon pengantin di bawah umur melangsungkan pernikahan.

Sejak Maret 2026, layanan Diska resmi dialihkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember. Pemindahan layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan bagi calon pengantin yang mengajukan dispensasi kawin.

Selama dua kali pelaksanaan layanan Diska yang digelar setiap hari Senin di MPP, tercatat sudah ada dua orang calon pengantin yang mendaftar untuk mengajukan dispensasi kawin. Selain itu, satu orang lainnya datang untuk berkonsultasi terkait persyaratan pengajuan Diska.

Dua calon pengantin yang telah mendaftar tersebut berasal dari dua kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Tempurejo dan Kecamatan Sukorambi. Sementara satu calon pengantin lainnya datang untuk mencari informasi terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Sekretaris Dinsos PPPA Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng, S.E., M.M., menjelaskan bahwa layanan Diska tidak dimaksudkan untuk mempermudah pernikahan di bawah umur. Sebaliknya, layanan ini difungsikan sebagai pintu terakhir untuk menyaring serta memastikan kesiapan calon pengantin yang masih berada di bawah batas usia minimal pernikahan.

“Dispensasi kawin ini bukan untuk mempermudah pernikahan dini, tetapi sebagai pintu terakhir untuk menyaring dan memastikan bahwa calon pengantin benar-benar memahami konsekuensi dari pernikahan di usia muda,” ujar Ajeng, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan bahwa dalam proses pengajuan Diska, calon pengantin harus melalui beberapa tahapan. Proses tersebut dimulai dari pemenuhan kelengkapan administrasi hingga mengikuti sesi konsultasi dengan tenaga profesional yang telah disiapkan di lokasi layanan.

Menurutnya, setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap, calon pengantin diwajibkan mengikuti konsultasi dengan psikolog yang bertugas di Mall Pelayanan Publik. Kehadiran psikolog ini menjadi bagian penting dalam proses pelayanan Diska.

Melalui sesi konsultasi tersebut, psikolog akan memberikan edukasi, penguatan mental, serta pemahaman terkait kehidupan rumah tangga kepada calon pengantin. Tujuannya adalah agar calon pengantin dapat memahami tanggung jawab besar dalam berumah tangga serta mempertimbangkan secara matang keputusan untuk menikah di usia muda.

“Adanya psikolog dalam layanan ini bertujuan untuk memberikan penguatan dan edukasi kepada calon pengantin. Mereka diberikan pemahaman mengenai kesiapan mental, tanggung jawab dalam berumah tangga, serta berbagai risiko yang mungkin muncul jika menikah di usia yang terlalu muda,” jelasnya.

Selain menjadi sarana edukasi, sesi konsultasi tersebut juga memberikan ruang bagi calon pengantin untuk menyampaikan berbagai kondisi yang melatarbelakangi pengajuan dispensasi kawin. Dengan demikian, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih bijak dan mempertimbangkan berbagai aspek.

Pemerintah Kabupaten Jember berharap dengan adanya layanan Diska di Mal Pelayanan Publik, proses pendampingan terhadap calon pengantin dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan fisik, mental, dan sosial sebelum memasuki kehidupan pernikahan.

Melalui langkah tersebut, diharapkan angka pernikahan usia dini di Kabupaten Jember dapat terus ditekan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pernikahan bukan hanya sekadar legalitas, tetapi juga membutuhkan kesiapan dan tanggung jawab yang besar. (wln)

Galeri Foto