logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP Kabupaten Jember Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026

  • 31 Maret 2026
  • Dibaca 442 Kali
Bagikan Via:
dpmptsp-kabupaten-jember-imbau-pelaku-usaha-segera-sampaikan-lkpm-triwulan-i-tahun-2026-20260331

DPMPTSP Kabupaten Jember Imbau Pelaku Usaha Segera Sampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember mengimbau seluruh pelaku usaha Non-UMK, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026.

Imbauan ini disampaikan menindaklanjuti surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor B-74.S/KL.00.02/A.10/B.1/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang kewajiban penyampaian LKPM.

Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan realisasi investasi serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Data LKPM juga menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan penanaman modal.

Adapun penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2026 dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada menu pelaporan LKPM yang dapat diakses melalui laman https://oss.go.id. Batas waktu penyampaian laporan dimulai pada tanggal 1 April hingga 15 April 2026.

DPMPTSP Kabupaten Jember mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha sesuai peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DPMPTSP Kabupaten Jember menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha, maupun melalui kegiatan BKPM klinik LKPM linktr.ee/LKPM. Pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut guna memastikan pelaporan dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Melalui kepatuhan pelaporan LKPM, peran pelaku usaha dalam perekonomian daerah akan terlihat dan berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan, serta diharapkan tercipta iklim investasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan serta mampu mendorong peningkatan ekonomi daerah menuju Jember Baru Jember Maju.

Galeri Foto