Hadirkan Solusi Hukum, Posbankum Omah Rembug Kaliwates Bedah Kasus Tanah Waris Warga
- 25 Januari 2026
- Dibaca 525 Kali
Bagikan Via:
Hadirkan Solusi Hukum, Posbankum Omah Rembug Kaliwates Bedah Kasus Tanah Waris Warga
KALIWATES – Permasalahan pembagian harta warisan, legalitas tanah dan status ahli waris seringkali menjadi pemicu konflik internal keluarga jika tidak ditangani dengan kepala dingin dan pemahaman hukum yang tepat. Menanggapi hal tersebut, Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Omah Rembug Kelurahan Kaliwates kembali menunjukkan perannya sebagai jembatan keadilan dan edukasi hukum yang memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
Pada Rabu (21/01/2026), kantor Posbankum "Omah Rembug" yang berlokasi di lingkup Kelurahan Kaliwates tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah warga datang untuk melakukan konsultasi intensif terkait polemik ahli waris dan status tanah warisan yang telah lama menjadi ganjalan di internal keluarga mereka.
Kegiatan layanan konsultasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi mendapat perhatian serius dari pemangku kebijakan setempat. Turut hadir memantau langsung proses konsultasi tersebut:
Lurah Kaliwates, Abdul Khamil, S.Si, S.Sos, MM, sebagai pembina wilayah yang mendukung penuh akses bantuan hukum gratis bagi warganya, sehingga diharapakan apabila ada warga yang bersentuhan dengan hukum bisa berdiskusi dan diarahkan ke solusi yang benar dan terbaik..
Ketua Posbankum Omah Rembug, H. Teguh Istanto, ST, yang memimpin jalannya konsultasi hukum dari warga yang hadir ke Posbankum.
Wakil Ketua, Abadi Sanorsa, SH, sangat telaten memberikan edukasi hukum dengan cara tahap demi tahap kepada warga yang hadir untuk mencari solusi permasalahan tanah warisan, jangan sampai karena terbawa emosi bahkan salah salur, ikhtiar untuk mencari solusi malah menjadi akhir yang buruk bukan saja terhadap tahapan proses hukum yang lama, berbelit dan berbaiasa yang tidak murah, namun lebih daripada itu dikhawatirkan malah justru menjadi pemicu keretakan hubungan antara keluarga yang bisa dirasakan cukup lama.
dan Sekretaris Posbankum, H. Indra Gunawan yang turut hadir memberikan masukan administratif serta teknis terkait prosedur hukum pertanahan dan ahli waris.
Fokus pada Mediasi dan Edukasi
Dalam sesi tersebut, tim Posbankum memberikan penjelasan komprehensif mengenai Hukum Waris yang berlaku di Indonesia, baik dari perspektif hukum perdata maupun hukum Islam, tergantung latar belakang permasalahan warga.
H. Teguh Istanto, Ketua Posbankum Omah Rembug menyampaikan bahwa tujuan utama dari konsultasi ini adalah untuk mencegah sengketa berkepanjangan yang berujung ke pengadilan.
"Kami mengedepankan asas kekeluargaan. Lewat Omah Rembug ini, kita bedah masalahnya, kita lihat aturan hukumnya, dan kita cari titik tengahnya. Tanah warisan seharusnya membawa berkah, bukan memutus silaturahmi," ujarnya di sela-sela kegiatan.
Antusiasme dan Harapan Warga
Warga yang hadir mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Selama ini, banyak warga yang merasa takut atau bingung saat berhadapan dengan masalah hukum karena bayangan biaya yang mahal dan prosedur yang rumit.
Lurah Kaliwates, Abdul Khamil, S.Si, S.Sos, MM menegaskan bahwa kehadiran Posbankum Omah Rembug di tingkat kelurahan adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil. Ia berharap warga tidak ragu untuk datang berkonsultasi sebelum masalah menjadi semakin besar.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari tersebut, oleh Abadi Snorsa, SH selaku Wakil Ketua Posbankum 'Omah Rembug" Kelurahan Kaliwates mentup dengan rencana tindak lanjut agar tetap meminta mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kurangi emosi, tetap berpikir jernih serta mencari solusi terbaik secara non litigasi.
"Setelah edukasi hukum sudah kami sampaikan tadi, kami berharap setiap persoalan hukum, apalagi ini masalah perdata, lakukan pendekatan dari hari ke hati, apalagi antara saudara kandung, jaga warisan kedua orang tua, bukan saja yang bersifat materi, namun silatohim antar saudara, saya yakin tidak ada perkara yang sulit jika semua pihak bisa menahan emosi dan mengedepankan solusi non litigasi, Insyaallah hasilnya akan lebih berkah dan tetap terjaga hubngan silturohim sesama saudara," ujarnya di sela-sela kegiatan.