Hari Kedua Fasilitasi, DPMPTSP Jember Temukan Banyak Perusahaan Belum Sinkronkan Data Perizinan
- 18 Juni 2026
- Dibaca 46 Kali
Bagikan Via:
Hari Kedua Fasilitasi, DPMPTSP Jember Temukan Banyak Perusahaan Belum Sinkronkan Data Perizinan
JEMBER, 18 JUNI 2026 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember kembali menemukan sejumlah kendala administrasi investasi yang masih dialami pelaku usaha saat melanjutkan fasilitasi lapangan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Permasalahan yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga sinkronisasi dokumen legal perusahaan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Kegiatan fasilitasi hari kedua tersebut merupakan lanjutan dari pendampingan yang telah dilakukan sehari sebelumnya sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif.
Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember melakukan kunjungan ke empat perusahaan, yakni PT Mangli Djaya Raya, PT Boss Image Nusantara, PT Panorama Jaya Sentosa, dan PT Jaya Multi Zaman atau Jember Mini Zoo.
Melalui kunjungan langsung, tim tidak hanya melakukan identifikasi permasalahan, tetapi juga membuka ruang dialog dengan pelaku usaha terkait kendala investasi dan administrasi perizinan yang dihadapi perusahaan.
Koordinator Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, A.A. Wijaya, mengatakan masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme penyampaian LKPM melalui sistem OSS.
Padahal, kata dia, pelaporan LKPM merupakan kewajiban penting bagi pelaku usaha sebagai bagian dari pengawasan realisasi investasi setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.
“Masih terdapat pelaku usaha yang belum mengetahui beberapa kebijakan baru terkait penanaman modal maupun tata cara pelaporan yang berlaku saat ini. Karena itu, kegiatan fasilitasi lapangan menjadi penting agar informasi dari pemerintah dapat diterima langsung oleh pelaku usaha,” ujar A.A. Wijaya.
Selain persoalan LKPM, tim juga menemukan masih adanya pelaku usaha yang belum memahami perubahan regulasi terbaru di bidang penanaman modal. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan usaha maupun pemenuhan kewajiban administrasi investasi.
Permasalahan lain yang cukup dominan berkaitan dengan penyesuaian KBLI pada Nomor Induk Berusaha (NIB). Sejumlah pelaku usaha mengaku masih mengalami kesulitan saat melakukan penambahan maupun perubahan KBLI sehingga kegiatan usaha yang dijalankan belum sepenuhnya sesuai dengan data perizinan.
DPMPTSP juga menemukan adanya perusahaan yang telah menyesuaikan kegiatan usaha dengan KBLI, namun perubahan tersebut belum tercantum dalam dokumen legal perusahaan seperti Akta dan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebaliknya, terdapat pula perusahaan yang telah memperbarui Akta dan AHU, tetapi data kegiatan usaha di sistem OSS belum diperbarui.
Melalui kegiatan fasilitasi ini, DPMPTSP Kabupaten Jember memberikan pendampingan langsung terkait tata cara pelaporan LKPM, proses penyesuaian KBLI, sinkronisasi dokumen legal perusahaan dengan data OSS, hingga pemahaman regulasi terbaru di bidang penanaman modal.
Hasil fasilitasi lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaku usaha.
DPMPTSP Kabupaten Jember berharap pendekatan jemput bola yang dilakukan secara intensif dan responsif mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan investasi sekaligus memperkuat kualitas data investasi daerah secara berkelanjutan.