logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Menuju Era Baru Persampahan, Jember Matangkan Regulasi dan Kelembagaan PLTSa

  • 13 Juli 2026
  • Dibaca 16 Kali
Bagikan Via:
menuju-era-baru-persampahan-jember-matangkan-regulasi-dan-kelembagaan-pltsa-20260714

Menuju Era Baru Persampahan, Jember Matangkan Regulasi dan Kelembagaan PLTSa

JAKARTA, 13 JULI 2026 – Langkah Kabupaten Jember menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan terus dipersiapkan secara matang. Salah satu upaya tersebut terlihat saat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Jember, Jupriono, S.T., M.Si., menghadiri Rapat Pembahasan Regulasi Kerja Sama dan Kelembagaan Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial (PTLS) sektor persampahan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Selatan, Kamis, 09 Juli 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Praja Bakti Utama Lantai 2 Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 20 Kalibata, Jakarta Selatan tersebut dihadiri oleh kepala dinas lingkungan hidup serta kepala bagian tata pemerintahan dan kerja sama dari berbagai daerah yang menjadi calon penerima Program PTLS gelombang pertama dan kedua.

Kabupaten Jember termasuk dalam daerah penerima Program PTLS gelombang pertama. Oleh karena itu, sejumlah persyaratan teknis, regulasi, hingga kesiapan kelembagaan menjadi fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Dalam forum tersebut, pemerintah pusat menegaskan pentingnya kesiapan daerah dalam memenuhi berbagai aspek pendukung pelaksanaan program, mulai dari regulasi kerja sama antarlembaga, skema pembiayaan, hingga pembentukan kelembagaan khusus yang nantinya bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PLTSa) di masing-masing daerah.

Pembentukan kelembagaan pengelola PLTSa menjadi salah satu poin strategis yang dibahas karena akan menentukan keberlangsungan operasional fasilitas pengolahan sampah di masa mendatang. Selain itu, kejelasan regulasi kerja sama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak juga menjadi syarat penting agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Keikutsertaan Kabupaten Jember dalam gelombang pertama Program PTLS menjadi peluang besar untuk mempercepat transformasi pengelolaan sampah dari sistem konvensional menuju sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada pemanfaatan energi terbarukan.

Kepala DPRKPLH Jember, Jupriono, S.T., M.Si., menyampaikan optimisme terhadap kesiapan Kabupaten Jember dalam mendukung program nasional tersebut.

"Program PTLS merupakan kesempatan besar bagi Kabupaten Jember untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih maju dan berkelanjutan. Kami siap memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk pembentukan kelembagaan pengelola PLTSa agar implementasi program nantinya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi lingkungan serta masyarakat Jember," ujar Jupriono, Senin 13 Juli 2026.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan Program Tata Kelola Lingkungan dan Sosial sektor persampahan dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi timbunan sampah sekaligus mendukung terwujudnya pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Jember.(MRF)

Galeri Foto