logo ppid jember kim
Oleh : Badan Pendapatan Daerah

Optimalisasi Pajak Air Tanah Dorong Pembangunan di Jember

  • 22 Maret 2026
  • Dibaca 225 Kali
Bagikan Via:
optimalisasi-pajak-air-tanah-dorong-pembangunan-di-jember-20260327

Optimalisasi Pajak Air Tanah Dorong Pembangunan di Jember

JEMBER, 22 MARET - Pemerintah Kabupaten Jember terus mendorong optimalisasi Pajak Air Tanah sebagai langkah strategis untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya air sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya kebutuhan air tanah, terutama dari sektor usaha yang memanfaatkan air dalam skala besar.

Pajak Air Tanah merupakan pungutan atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah oleh individu maupun badan usaha, termasuk sektor industri, perhotelan, serta berbagai usaha komersial lainnya. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan penggunaan air tanah dilakukan secara bijak, terukur, dan tidak berlebihan di tengah tekanan kebutuhan pembangunan.

Staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Sendy, menjelaskan bahwa fungsi pajak ini tidak semata sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam pengendalian lingkungan. Menurutnya, regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian sumber daya air.

“Pajak Air Tanah ini menjadi salah satu cara kami untuk mengontrol penggunaan air agar tidak dieksploitasi secara berlebihan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air,” ujar Sendy.

Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari penurunan muka tanah, berkurangnya cadangan air bersih, hingga kerusakan ekosistem. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan jangka panjang yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya kesadaran kolektif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menggunakan air tanah secara efisien dan bertanggung jawab. Upaya ini dinilai krusial agar sumber daya air tetap terjaga di tengah laju pertumbuhan sektor industri dan jasa.

Dalam implementasinya, Pemkab Jember melakukan sejumlah langkah teknis, mulai dari pendataan wajib pajak, pengukuran volume penggunaan air tanah, hingga penetapan tarif pajak berdasarkan tingkat pemanfaatannya. Selain itu, pengawasan rutin dan sosialisasi kepada wajib pajak terus digencarkan guna meningkatkan kepatuhan serta transparansi dalam pelaksanaan kebijakan.

Sendy menambahkan, kontribusi Pajak Air Tanah terhadap PAD terbilang signifikan dan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor ini, kata dia, akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

“Hasil dari pajak ini kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan peningkatan layanan publik,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember berharap kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan. Di sisi lain, optimalisasi pajak daerah juga diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan sumber daya alam.

Galeri Foto