logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup

Pascaterbitnya SE dan Penutupan TPA Pakusari, DPRKPLH Jember Gelar Rapat Mekanisme Pengangkutan Sampah

  • 09 Mei 2026
  • Dibaca 564 Kali
Bagikan Via:
pascaterbitnya-se-dan-penutupan-tpa-pakusari-dprkplh-jember-gelar-rapat-mekanisme-pengangkutan-sampah-20260510

Pascaterbitnya SE dan Penutupan TPA Pakusari, DPRKPLH Jember Gelar Rapat Mekanisme Pengangkutan Sampah

JEMBER, 09 MEI 2026 - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember melalui Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup menggelar rapat mekanisme pengangkutan sampah yang dihadiri seluruh koordinator lapangan (korlap), sopir kendaraan roda tiga, sopir kendaraan roda enam, serta petugas pemungut retribusi sampah.

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut setelah terbitnya Surat Edaran (SE) terkait pengelolaan sampah serta penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari. Dalam rapat ini, dibahas secara detail mengenai jenis sampah yang masih dapat diangkut oleh petugas kebersihan dan jenis sampah yang harus dikelola secara mandiri oleh penghasil sampah.

Kepala Bidang Kebersihan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Jember, Neni Suharno Putri, S.T., menjelaskan bahwa terdapat perubahan mekanisme pengangkutan sampah yang harus dipahami bersama oleh seluruh petugas di lapangan maupun masyarakat.

Menurutnya, sampah dari pelaku usaha berbadan hukum, baik usaha jasa maupun penjualan barang, tidak lagi diperbolehkan diangkut oleh armada sampah pemerintah dan diwajibkan untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, sekolah, hingga instansi perkantoran yang diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah sendiri.

“Dengan adanya kebijakan ini, penghasil sampah skala besar diharapkan mulai bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampahnya masing-masing. Ini menjadi bagian dari upaya pengurangan beban sampah sekaligus meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah mandiri,” ujar Neni Suharno Putri, S.T. saat memberikan arahan dalam rapat.

Sementara itu, untuk sampah rumah tangga dari kawasan perumahan dan masyarakat umum, DPRKPLH memastikan layanan pengangkutan sampah tetap berjalan seperti biasa melalui gerobak sampah, kendaraan roda tiga, maupun armada truk sampah.

Dalam kesempatan tersebut, Neni juga menghimbau masyarakat agar mulai melakukan pemilahan sampah dari rumah. Ia menjelaskan bahwa sampah yang masih memiliki nilai guna sebaiknya dimanfaatkan kembali sehingga tidak seluruhnya dibuang ke tempat sampah.

“Sampah organik bisa dimanfaatkan menjadi kompos atau komposter rumah tangga. Sedangkan sampah plastik dapat dipilah dan dijual karena masih memiliki nilai ekonomis. Nantinya hanya sampah residu saja yang dibuang ke tempat sampah,” tambahnya.

Rapat berlangsung dengan suasana aktif dan komunikatif. Para peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme baru pengangkutan sampah sekaligus teknis pelaksanaannya di lapangan. DPRKPLH Jember berharap melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan mampu mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA.

Galeri Foto