logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan

PEMBINAAN PUD DAN KIOS PUPUK BERSUBSIDI DI KABUPATEN JEMBER

  • 21 Januari 2026
  • Dibaca 647 Kali
Bagikan Via:
pembinaan-pud-dan-kios-pupuk-bersubsidi-di-kabupaten-jember-20260121

PEMBINAAN PUD DAN KIOS PUPUK BERSUBSIDI DI KABUPATEN JEMBER

Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, telah diselenggarakan Acara Pembinaan PUD (Distributor) dan PPTS (Kios) di Kabupaten Jember. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, bertempat di GOR Garuda Jember.

Acara pembinaan ini dihadiri oleh Manager Penjualan Jatim 3 PT Pupuk Indonesia (PI) Sri Purwantoko, Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia wilayah Jember Slamet Saputra, Perwakilan Dinas TPHP Moch. Kosim S.TP. MP., dan seluruh PUD dan Kios Pupuk Bersubsidi se-Kabupaten Jember.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, produsen pupuk, distributor, dan kios dalam rangka memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pembinaan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi penekanan utama. Pertama, penyaluran pupuk bersubsidi wajib mengikuti Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 beserta seluruh peraturan turunannya. Seluruh pelaku penyaluran diharapkan memahami dan melaksanakan regulasi tersebut secara konsisten untuk menghindari penyimpangan.

Kedua, penjualan pupuk bersubsidi harus menerapkan prinsip “7 Tepat”, dengan penekanan khusus pada Tepat Sasaran (penerima pupuk) dan Tepat Harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini penting guna memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak.

Ketiga, disampaikan bahwa alokasi pupuk Urea di Kabupaten Jember telah mencapai 92% dari e-RDKK. Oleh karena itu, kios diminta untuk melakukan pengendalian penyaluran pupuk dengan tetap berpedoman pada SK Alokasi agar ketersediaan pupuk tetap terjaga hingga akhir tahun.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kabupaten Jember. Pembentukan komisi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan dan menjamin penyaluran pupuk bersubsidi berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan seluruh PUD dan Kios di Kabupaten Jember semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mendukung ketahanan pangan serta kesejahteraan petani.

Galeri Foto