logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Kaliwates

Penertiban PKL di Kaliwates, Upaya Pemkab Jember Kembalikan Fungsi Trotoar

  • 13 Maret 2026
  • Dibaca 141 Kali
Bagikan Via:
penertiban-pkl-di-kaliwates-upaya-pemkab-jember-kembalikan-fungsi-trotoar-20260315

Penertiban PKL di Kaliwates, Upaya Pemkab Jember Kembalikan Fungsi Trotoar

JEMBER, 13 MARET 2026 - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Kaliwates pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satgas ITR bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan didampingi langsung oleh Camat Kaliwates.

Operasi penertiban difokuskan pada kawasan trotoar di pusat kota, khususnya di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang selama ini kerap digunakan sebagai lokasi berjualan oleh PKL.

Kegiatan tersebut dimotori oleh beberapa OPD. Di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, PU Bina Marga, Cipta Karya, Bapenda, serta PTSP. Dalam pelaksanaannya, operasi ini juga melibatkan sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi yang turut turun ke lapangan guna memastikan proses penertiban berjalan tertib dan kondusif.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih menempati trotoar. Petugas memberikan imbauan agar para PKL tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat menyimpan peralatan maupun barang dagangan, karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menciptakan kawasan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Kasatpol PP Kabupaten Jember sekaligus pimpinan operasi, Bambang Rudianto, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang aktivitas para pedagang untuk mencari nafkah, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita tidak melarang PKL untuk berjualan. Kami memberikan waktu kepada mereka untuk berjualan sesuai aturan, yaitu mulai pukul 13.00 hingga malam hari. Setelah itu mereka harus mengemasi barang jualannya, artinya tidak ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan di trotoar, karena trotoar adalah hak pejalan kaki,” ujarnya saat diwawancarai di lokasi, Jumat 13 Maret 2026.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan para pedagang dapat lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan wajah kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Galeri Foto