logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Bangsalsari

PENYULUHAN PROGRAM PTSL TAHUN 2026 DESA GAMBIRONO, WUJUD SINERGI PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH MASYARAKAT

  • 10 Februari 2026
  • Dibaca 397 Kali
Bagikan Via:
penyuluhan-program-ptsl-tahun-2026-desa-gambirono-wujud-sinergi-pemerintah-dalam-memberikan-kepastian-hukum-atas-tanah-masyarakat-20260210

PENYULUHAN PROGRAM PTSL TAHUN 2026 DESA GAMBIRONO, WUJUD SINERGI PEMERINTAH DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH MASYARAKAT

Pemerintah Desa Gambirono bersama Pemerintah Kecamatan Bangsalsari melaksanakan kegiatan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Pendopo Balai Desa Gambirono. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB ini berlangsung tertib, aman, dan kondusif dengan dihadiri oleh unsur Forkopimcam serta masyarakat Desa Gambirono.

Penyuluhan PTSL ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas kepemilikan tanah, tahapan pelaksanaan PTSL, persyaratan administrasi, serta manfaat sertipikat tanah sebagai bukti hak yang sah dan memiliki kepastian hukum. Melalui program PTSL, diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa tanah serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Kepala Desa Gambirono yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kecamatan dan instansi terkait dalam pelaksanaan program PTSL di wilayahnya. Selanjutnya, Camat Bangsalsari dalam sambutannya menegaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang harus didukung bersama, baik oleh pemerintah desa maupun masyarakat, agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran.

Kapolsek Bangsalsari turut memberikan sambutan dengan menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses PTSL berlangsung, serta mengajak seluruh pihak untuk menghindari praktik percaloan dan pungutan liar. Penyuluhan inti kemudian disampaikan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, yang menjelaskan secara teknis mekanisme PTSL, hak dan kewajiban peserta, serta menjawab berbagai pertanyaan dari peserta yang hadir.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Bangsalsari, Danramil 0824/15 Bangsalsari, Kapolsek Bangsalsari, perwakilan BPN Kabupaten Jember, Bhabinkamtibmas Desa Gambirono, Satpol PP Desa Gambirono, perangkat Desa Gambirono, Ketua dan Anggota BPD Desa Gambirono, serta para Ketua RT dan RW se-Desa Gambirono.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Gambirono dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam Program PTSL Tahun 2026, sehingga terwujud tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga.

Galeri Foto