logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Mumbulsari

Perekaman KTP-el Lansia 100 Tahun, Kecamatan Mumbulsari Pastikan Hak Administrasi Kependudukan Terpenuhi

  • 07 September 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
perekaman-ktp-el-lansia-100-tahun-kecamatan-mumbulsari-pastikan-hak-administrasi-kependudukan-terpenuhi-20260909

Perekaman KTP-el Lansia 100 Tahun, Kecamatan Mumbulsari Pastikan Hak Administrasi Kependudukan Terpenuhi

JEMBER, 07 SEPTEMBER 2026 - Pemerintah Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, memastikan warga lanjut usia (lansia) tetap mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya melalui perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi lansia berusia lebih dari 100 tahun, Senin 07 September 2026.

Pelayanan tersebut menjadi perhatian karena penerima layanan merupakan warga yang telah berusia lebih dari satu abad. Dengan kondisi fisik dan mobilitas yang terbatas, proses perekaman dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan serta kondisi warga.

Camat Mumbulsari, Wadaatul Mabruroh mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk lansia yang mengalami keterbatasan untuk datang ke lokasi pelayanan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Mumbulsari mendapatkan hak pelayanan administrasi kependudukan, termasuk para lansia yang usianya sudah di atas 100 tahun. Kondisi usia tentu menjadi perhatian, sehingga pelayanan harus dilakukan dengan cara yang lebih dekat, mudah, dan menyesuaikan dengan kondisi warga,” ujar Wadaatul.

Menurut dia, pemenuhan administrasi kependudukan bagi lansia tidak kalah penting dibandingkan pelayanan di bidang kesehatan maupun kesejahteraan. Kepemilikan dokumen kependudukan dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan dan program pemerintah.

Karena itu, keterbatasan usia maupun kondisi fisik tidak seharusnya menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan.

“Pelayanan seperti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat yang memiliki keterbatasan, khususnya lansia, tetap mendapatkan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan. Jangan sampai karena keterbatasan usia atau kondisi fisik, mereka tidak mendapatkan hak pelayanan,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan perekaman sesuai prosedur administrasi kependudukan dengan tetap memperhatikan kondisi warga. Pendekatan pelayanan secara langsung dinilai dapat membantu masyarakat yang kesulitan melakukan perjalanan ke kantor pelayanan.

Selain memastikan warga memperoleh dokumen kependudukan, perekaman KTP-el juga menjadi bagian dari upaya memperbarui dan memastikan akurasi data kependudukan.

Wadaatul menegaskan, Kecamatan Mumbulsari akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait apabila masih terdapat warga yang belum melakukan perekaman karena faktor usia, kondisi fisik, maupun keterbatasan lainnya.

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah dijangkau masyarakat. Kalau ada warga yang karena usia atau kondisi tertentu kesulitan datang ke tempat pelayanan, tentu perlu dicarikan solusi agar hak administrasinya tetap terpenuhi,” pungkasnya.

Pelayanan perekaman KTP-el bagi lansia tersebut sekaligus menunjukkan upaya pemerintah mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Bagi warga berusia lebih dari 100 tahun, kemudahan akses menjadi bagian penting agar mereka tetap tercatat dalam administrasi kependudukan dan memperoleh hak pelayanan sebagai warga negara. (btl)

Galeri Foto