logo ppid jember kim
Oleh : Bagian Protokol dan Komunikasi

PPPK Paruh Waktu Bagian Prokopim Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja

  • 08 Desember 2025
  • Dibaca 896 Kali
Bagikan Via:
pppk-paruh-waktu-bagian-prokopim-lakukan-penandatanganan-kontrak-kerja-20251208

PPPK Paruh Waktu Bagian Prokopim Lakukan Penandatanganan Kontrak Kerja

Setelah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, dengan materi tentang penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu Lingkungan Pemkab Jember tahun 2025.

Jumat 5 Desember 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemkab Jember, melakukan penandatanganan kerja, termasuk 14 PPPK Paruh Waktu di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim).
Penandatanganan kontrak ini sendiri, sebagai bentuk apresiasi terhadap PPPK Paruh Waktu.
Kabag Prokopim Pemkab Jember Nuryadi, S. STP., MM., menyampaikan bahwa, penandatanganan kontrak PPPK paruh waktu adalah momen legalisasi untuk mendapatkan SK (Surat Keputusan) pengangkatan, di mana perjanjian kerja tersebut sebagai salah satu syaratnya.
"Penandatangan kontrak bagi PPPK Paruh Waktu, terutama di kantor kami, juga diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK, serta diteruskan dengan penerbitan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar memulai tugas dan penggajian," ujar Nuryadi.
Nuryadi menambahkan, bahwa penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu, mengacu pada regulasi baru seperti KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Setelah tahapan-tahapan tersebut selesai, PPPK Paruh Waktu akan bertugas kembali dan berstatus ASN Kabupaten Jember
"Penandarangan kontrak PPPK Paruh Waktu sendirin bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, dengan skema kerja fleksibel dan upah berdasarkan Standar Harga Satuan (SHS)," paparnya.
Nuryadi menambahkan, bahwa sejatinya PPPK Paruh Waktu, memilik tugas yang hampir sama dengan ASN maupun PPPK lainnya dimana fungsi utama dari PPPK Paruh Waktu, adalah untuk mendukung kelancaran administrasi dan operasional instansi dimana ditempatkan.
"Fungsi utama PPPK paruh waktu adalah mendukung kelancaran administrasi dan operasional instansi pemerintah, meliputi pengelolaan surat, pembuatan laporan, membantu tugas administrasi pimpinan, mengoperasikan perangkat kantor, serta menjaga ketertiban data dan dokumen," bebernya.
Nuryadi berharap dengan ditanda tanganinya kontrak PPPK Paruh Waktu, Serta penerbitan SK pengangkatannya, diharapkan bisa memberi semangat dan motivasi kepada PPPK Paruh Waktu di Bagian Prokopim dalam menjalankan tugas dan pekerjaanya.
"Alhamdulillah, setelah selesai penandatangan, selanjutnya diserahkan ke BKPSDM Jember dan semoga diberi kelancaran serta tidak terkendala apapun sehingga PPPK Paruh Waktu di Bagian Prokopim, bisa lebih semangat dalam menjalankan tugas dan pekerjaanya," pungkas Nuryadi.

Galeri Foto