logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Tempurejo

Senyum Bahagia Masyarakat Pondokrejo: Penantian 3 Generasi Berakhir Manis Lewat Program TORA

  • 20 Januari 2026
  • Dibaca 363 Kali
Bagikan Via:
senyum-bahagia-masyarakat-pondokrejo-penantian-3-generasi-berakhir-manis-lewat-program-tora-20260120

Senyum Bahagia Masyarakat Pondokrejo: Penantian 3 Generasi Berakhir Manis Lewat Program TORA

Pemerintah Desa Pondokrejo bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rangkaian penyuluhan terkait Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Terdapat empat titik pelaksanaan penyuluhan yang berlangsung pada Selasa 20 januari 2026.

 

Kegiatan penyuluhan pertama berlangsung di Dusun Kombongan tepatnya disalah satu rumah warga, titik kedua berlangsung di Masjid Dusun Sumberejo, Ketiga Balai Desa Pondokrejo dan Terakhir di Masjid Dusun Pondokmiri.

 

Program redistribusi ini yang dilepaskan oleh kementrian kehutanan berjumlah 2.323 bidang tanah yang tersebar di Dusun Kombongan, Sumberejo dan Pondokmiri Desa Pondokrejo.

 

Dalam sambutannya, Kepala BPN Jember menyampaikan bahwa proses pelepasan kawasan ini secara legalitas telah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Hal ini menjadi payung hukum utama bagi warga untuk memperoleh hak milik atas tanah yang mereka tempati.

 

"Tahapan pengukuran dan pematokan batas bidang tanah telah selesai dilaksanakan secara menyeluruh. Ini adalah progres yang sangat positif," ujar Kepala BPN Jember.

 

Camat Tempurejo memberikan arahan kepada seluruh warga agar tidak saling iri maupun menimbulkan kegaduhan terkait batas-batas wilayah. Ia menegaskan bahwa batas wilayah yang ada saat ini telah ditetapkan secara resmi dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan.

 

Selanjutnya masyarakat diminta untuk segera melengkapi dokumen administrasi. Para penerima manfaat diwajibkan mengumpulkan identitas diri seperti Kartu Keluarga dan KTP dan berkas pendukung lainnya sebagai syarat mutlak penerbitan sertifikat tanah.

 
Kepala BPN menetapkan target untuk menyelesaikan program ini, Seluruh proses administrasi hingga penerbitan sertifikat ditargetkan rampung dalam waktu 6 bulan, atau tepatnya pada Juli 2026.

 

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan warga di Dusun Sumberejo, Pondokmiri, dan Kombongan dapat segera melengkapi persyaratan dokumen agar status kepemilikan tanah mereka memiliki kekuatan hukum tetap melalui program TORA.

 

 

Galeri Foto