logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Patrang

Tahap Pematokan PTSL di Kelurahan Baratan, Warga Lega Selangkah Lagi Punya Sertifikat Tanah

  • 04 Mei 2026
  • Dibaca 116 Kali
Bagikan Via:
tahap-pematokan-ptsl-di-kelurahan-baratan-warga-lega-selangkah-lagi-punya-sertifikat-tanah-20260505

Tahap Pematokan PTSL di Kelurahan Baratan, Warga Lega Selangkah Lagi Punya Sertifikat Tanah

JEMBER, 04 MEI 2026 - Senyum lega tak bisa disembunyikan Khofifah, warga Lingkungan Glisat, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, saat mengikuti proses pematokan batas tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026.

Bagi Khofifah, pemasangan patok di sudut-sudut lahannya bukan sekadar prosedur administratif. Tahapan itu menjadi penanda awal kepastian hukum atas tanah yang telah ia tempati selama bertahun-tahun.

“Selama ini saya hanya bisa berharap punya sertifikat. Dengan pematokan ini, rasanya sudah selangkah lebih dekat,” ujarnya, Senin 04 Mei 2026.

Program PTSL yang digulirkan pemerintah dinilai memberi kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam hal biaya dan prosedur. Khofifah mengaku sebelumnya pengurusan sertifikat secara mandiri kerap dianggap rumit dan mahal.

Kini, melalui skema PTSL, proses dinilai lebih transparan, terstruktur, dan terjangkau.

Secara teknis, pematokan menjadi tahapan penting sebelum pengukuran digital oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penentuan batas dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan dan tetangga sekitar untuk mencegah potensi tumpang tindih.

Koordinator Lingkungan Glisat, Suparno, mengatakan antusiasme warga menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas aset tanah.

“Pematokan ini bukan sekadar tahapan, tapi fondasi untuk mencegah konflik lahan ke depan. Kami terus mendampingi warga sampai sertifikat terbit,” kata Suparno.

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Baratan, Denny Wijiyati, S.AP, menegaskan program PTSL merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Dengan batas tanah yang disepakati bersama, potensi sengketa bisa diminimalkan. Kami akan mengawal proses ini sampai sertifikat diterima warga,” ujarnya.

Pematokan sendiri merupakan bagian dari asas kontradiktur delimitasi, yakni penetapan batas tanah yang harus disetujui para pihak yang berbatasan langsung.

Pemerintah kelurahan juga mengimbau warga menjaga patok yang telah terpasang agar proses pengukuran berjalan akurat.

Setelah tahap ini rampung, berkas milik Khofifah akan masuk ke proses pengolahan data hingga penerbitan sertifikat hak milik.

Program PTSL di Kelurahan Baratan pun menjadi salah satu upaya mempercepat pemerataan kepastian hukum agraria di wilayah Kecamatan Patrang. (fzr)

Galeri Foto