Usai Bahas Persyaratan Administratif, DPRKPLH Jember Siapkan Tahap Lanjutan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah
- 01 Agustus 2026
- Dibaca 26 Kali
Bagikan Via:
Usai Bahas Persyaratan Administratif, DPRKPLH Jember Siapkan Tahap Lanjutan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah
JEMBER, 31 Juli 2026– Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pengelolaan Sampah di Kabupaten Jember memasuki tahapan yang semakin matang. Setelah menyelesaikan pembahasan persyaratan administratif bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Jember kini bersiap melanjutkan proses menuju pemenuhan seluruh persyaratan pembentukan BLUD.
Tahapan tersebut diawali melalui rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026, bertempat di Ruang TP3D Kabupaten Jember. Rapat yang diikuti DPRKPLH bersama OPD terkait itu membahas berbagai persyaratan administratif yang menjadi dasar pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah.
Dalam forum tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap kelengkapan dokumen administrasi, kesiapan kelembagaan, mekanisme pelayanan, pola pengelolaan organisasi, hingga sistem pengelolaan keuangan yang nantinya akan diterapkan. Seluruh pembahasan diarahkan agar proses pembentukan BLUD berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan persampahan di Kabupaten Jember.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan kembali dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026, di Lobby Kantor Bupati Jember dengan menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Pertemuan lanjutan tersebut difokuskan pada penyempurnaan aspek hukum dan legalitas dokumen agar seluruh persyaratan pembentukan BLUD memiliki landasan hukum yang kuat sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Melalui pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, DPRKPLH memperoleh berbagai masukan mengenai penyusunan regulasi pendukung, penyempurnaan dokumen administrasi, serta mekanisme yang harus dipenuhi agar pembentukan BLUD dapat berjalan sesuai regulasi.
Lalu, apa langkah selanjutnya?
Setelah pembahasan administratif dan aspek hukum selesai dilakukan, DPRKPLH Kabupaten Jember akan menindaklanjuti hasil rapat dengan menyempurnakan seluruh dokumen yang masih diperlukan serta memperkuat koordinasi bersama OPD terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum usulan pembentukan BLUD diajukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala DPRKPLH Kabupaten Jember, Jupriono, S.T., M.Si., saat diwawancarai pada Kamis, 30 Juli 2026, mengatakan bahwa pembentukan BLUD bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan persampahan di Kabupaten Jember.
"Tahapan pembahasan yang telah kami lakukan menjadi pijakan untuk melangkah ke proses berikutnya. Setelah seluruh persyaratan administratif dan aspek hukum disempurnakan, kami akan melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku hingga BLUD Pengelolaan Sampah dapat terbentuk. Harapan kami, BLUD nantinya mampu menghadirkan pelayanan persampahan yang lebih profesional, efektif, fleksibel, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Jember," ujar Jupriono.
Ke depan, DPRKPLH Kabupaten Jember akan terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar proses pembentukan BLUD dapat berjalan tepat waktu dan sesuai regulasi. Dengan hadirnya BLUD Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah berharap pelayanan persampahan semakin optimal, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjadi salah satu langkah nyata mewujudkan Kabupaten Jember yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(mrf)