10 KRITERIA ALIRAN SESAT MENURUT FATWA MUI PUSAT
- 18 September 2023
- Dibaca 69958 Kali
Bagikan Via:
10 KRITERIA ALIRAN SESAT MENURUT FATWA MUI PUSAT
Bagian Kesra, Ahad malam Senin 17 September 2023 PUKUL 20.00 WIB, Annajah Center Sidogiri mengundan bagian Kesra Pemkab Jember untuk mengikuti Zoom Meeting Tema: 10 Kriteria Aliran Sesat Menurut Fatwa MUI Pusat Narasumber KH. Abdul Muiz Ali (wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat) Host Moh. Nuruddin.
10 Kateria Aliran Sesat Dalam Fatwa MUI
Aliran Sesat
- Sesat adalah sebuah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan atau sistem keagamaan manapun, Aliran sesat tidak saja ada dalam agama Islam tetapi dalam agama-agama lain.
- Di Indonesia, hampir setiap tahun aliran sesat selalu bermunculan dengan nama yang berbeda-beda. Berdasarkan catatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di tahun 2016, terdapat 300 lebih aliran sesat di Indonesia.
Aliran Sesat di Indonesia
Beberapa sekte dan aliran yang secara resmi diputuskan sebagai aliran sesat di Indonesia oleh MUI:
1. KERAJAAN UBUR-UBUR
Aliran sesat di Indonesia yang pertama kali terungkap adalah Kerajaan Ubur-Ubur. Berita kelompok sekte sesat ini pertama kali terkuat di tahun 2018 oleh warga Serang, Banten. Kerajaan Ubur-Ubur adalah sebuah komunitas keagamaan yang didirikan di Jalan Sayabulu Kota Serang, Banten oleh pasangan suami- istri yang mengaku sebagai jelmaan Nyi Roro Kidul. Ratu Kerajaan Ubur-Ubur alias Aisyah Tusalamah divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang
2. LIA EDEN ATAU SALAMULLAH
Sekte sesat ini dibentuk oleh Lia Aminudin atau Lia Eden pada tahun 1997. Aliran sesat Salamullah sempat menghebohkan masyarakat Indonesia di tahun 2008. Dalam kepercayaannya, agama ini berpandangan bahwa semua agama itu be nar. Pendiri sekte sesat ini mengaku sebagai reinkarnasi Bunda Maria dan pernah bertemu dengan Malaikat Jibril. Pengikut Lia Eden kurang lebih 100 orang terdiri dari mahasiswa, pakar budaya, sampai seniman
3. AL-QIYADAH AL-ISLAMIYAH
Sekte Al-Qiyadah al-Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq. Awal berdirinya sekte ini ketika Ahmad Moshaddeq yang mengaku mendapat wahyu dari Allah setelah bertapa selama 40 hari 40 malam. Dirinya juga mengaku sebagai Rasul yang menggantikan posisi Muhammad SAW
Al-Qiyadah al-Islamiyah memang menggunakan ajaran Agama Islam dasar untuk menyebar kepercayaannya.
MUI menemukan bahwa aliran ini memiliki aturan di luar Islam, seperti penebusan dosa dengan menyetor sejumlah uang sampai tidak wajib menjalankan shalat, puasa, dan haji. Dari kejadian ini, MUI mengeluarkan fatwa terhadap al-Qiyadah al-Islamiyah di dalam MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007
4. GERAKAN FAJAR NUSANTARA
Gerakan Fajar Nusantara atau disingkat Gafatar adalah aliran kepercayaan yang dianggap meneruskan ajaran Al-Qiyadah Al- Islamiyah yang didirikan oleh Ahmad Moshaddeq dan resmi mendaftarkan diri sebagai organisasi sosial kemasyarakatan pada tahun 2011. Berdasarkan penyelidikan, Gafatar diduga memiliki 20.000 anggota yang tersebar di 34 provinsi.
5. PUANG LALANG ATAU MAHA GURU
Aliran sesat didirkan yang mengaku dirinya Puang Lalang atau Maha Guru yang mengaku dirinya adalah seorang Rasul. Puang Lalang tidak hanya mengaku sebagai Rasul, dia juga menyebarkan ajaran agama baru bahwa ada Allah Bapa, Allah Mama, Allah Pencipta, Allah Jin, Allah Iblis, Allah Syaitan, dan Allah Nafsu
Musrenbangmerupakan wahana untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023, kegiatan dilaksanakan dengan tertib, lancar, penuh kesungguhan sehingga menghasilkan usulan program kegiatan yang realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Kegiatan Musrenbang diikuti oleh Kasi Pemerintahan, Staf Seksi PM KS dan Perwakilan dari LPM Tingkat Kecamatan.
INDIKATOR DAN KRETERIA ALIRAN SESAT DALAM FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al Quran dan sunnah
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran
5. Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam
7. Menghina, melecehkan, dan atau merendahkan para nabi dan rasul
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir
9. Mengubah, menambah, dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh
syariah, seperti haji tidak ke baitullah, shalat wajib tidak 5 waktu
10.Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan
kelompoknya