logo ppid jember kim
Oleh : Kecamatan Ledokombo

KEGIATAN MUSYAWARAH MEDIASI PERMASALAHAN TANAH DESA SLATENG KECAMATAN LEDOKOMBO TAHUN 2023

  • 18 Oktober 2023
  • Dibaca 1025 Kali
Bagikan Via:
kegiatan-musyawarah-mediasi-permasalahan-tanah-desa-slateng-kecamatan-ledokombo-tahun-2023

KEGIATAN MUSYAWARAH MEDIASI PERMASALAHAN TANAH DESA SLATENG KECAMATAN LEDOKOMBO TAHUN 2023

Pada hari ini, Rabu tanggal 18 Oktober 2023, pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib, bertempat di Kantor Desa Slateng Kec. Ledokombo, telah dilaksanakan Kegiatan Mediasi Musyawarah Permasalahan Tanah, diwilayah Dusun Sumbergadung, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember. Adapun yang Menghadiri Acara Kegiatan tersebiut, sbb :

1. Drs. MOHCHAMAD SURYADI, M.Si. ( Camat Ledokombo ).

2. KAPTEN INF SUTOWO ( Danramil Ledokombo ).

3. IPTU FATKHUR ROZAQ, S.H. ( Kapolsek Ledokombo ).

4. SUMUADI, S. Sos. ( Sekcam Ledokombo ).

5. M. MISU ( Kades Slateng ).

6. MANAP ( Ahli Waris P. Munakip ).

7. HABIBI ( Ahli Waris P. Munakip )

8. Badri ( Ahli Waris P. Munakip ).

9. ALI SAFIT TARMIZI, S.H., M.H. dan Tim, selaku Lawyer dari Ahli Waris P. Munakip.

10. IBNU B. S.H. dan Tim selaku ahli Lawyer dari Masyarakat Dusun Sumber Gadung ( Penggarap ).

9. H. KASEP Als. IMAM ( Ketua koperasi masyarakat Sumber Gadung ).

10. Perwakilan Masyarakat Dusun Sumber Gadung, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo kurang lebih 25 orang.

Adapun Susunan Acara Kegiatan tersebut, sbb :

1. Pembukaan.

2. Doa.

3. Sambutan - sambutan :

a. M. MISU ( Kades Slateng ), sbb :

- Mari kita selesaikan masalah ini dengan kepala dingin.

- Selama ini semua pihak sudah berupaya untuk menyelesaikan dengan baik.

b. Drs. MOHCHAMAD SURYADI, M.Si. ( Camat Ledokombo ), sbb :

- Mari kita berbicara dari hati ke hati, dan semoga semua masalah ini bisa selesai.

- Dan jangan melakukan tindakan di luar Hukum.

c. KAPTEN INF SUTOWO, sbb :

- Keamanan Desa Slateng adalah hal yang utama.

- Berharap masyarakat Dusun Sumber Gadung Desa Slateng dan Ahli Waris turut serta menjaga keamanan.

d. IPTU FATKHUR ROZAQ, SH, sbb :

- Keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Slateng Kecamatan Ledokombo harus tetap terjaga.

- Permasalahan ini harus sesuai dengan Koridor Hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak" yang melakukan tindakan di luar Hukum.

4. Pelaksanaan mediasi, sbb :

- Pihak penggarap menyatakan bahwa lahan yang dikuasai penggarap seluas 42 Ha. dimana lahan tersebut didapat dari mengambil alih dari pihak PT Kaliputih 2012. Dimana sebelumnya PT. Kaliputih mendapatkan dari sewa kepada P. Munakip selaku Kades Slateng pada saat itu.

- Pihak Ahli Waris menyatakan bahwa telah mempunyai hak atas tanah tersebut seluas 16 Ha. yang diperoleh dari hasil putusan sidang gugatan ke pengadilan ( belum menunjukan hasil putusan sidang ).

Adapun hasil Mediasi, sbb :

1. Pihak penggarap menginginkan apabila lahan dari ahli waris seluas 16 Ha, masuk didalam lahan milik penggarap yang 42 Ha. maka pihak penggarap mau menyerahkan lahan tersebut namun harus ada kompensasi dari pihak ahli waris.

2. Untuk Mediasi dibutuhkan adanya pihak PT. Kaliputih dan juga dokumen tanah tersebut. sehingga acara mediasi ditunda. menunggu kesiapan dari PT. Kaliputih.

Selama Acara Kegiatan Musyawarah Mediasi Permasalahan Tanah di Wilayah Dusun Sumber Gadung, Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember berlangsung, berjalan dengan aman, lancar, tertib, dan kondusif.