logo ppid jember kim
Oleh : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Tingkatkan Kepatuhan LKPM dan Realisasi Investasi, DPMPTSP Jember Petakan Hambatan Pelaku Usaha

  • 11 Juni 2026
  • Dibaca 18 Kali
Bagikan Via:
tingkatkan-kepatuhan-lkpm-dan-realisasi-investasi-dpmptsp-jember-petakan-hambatan-pelaku-usaha-20260612

Tingkatkan Kepatuhan LKPM dan Realisasi Investasi, DPMPTSP Jember Petakan Hambatan Pelaku Usaha

JEMBER, 11 JUNI 2026 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember menggelar Rapat Identifikasi Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang Dihadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Jember, Kamis 11 Juni 2026.

Kegiatan ini diikuti sejumlah pelaku usaha dari sektor komoditas tembakau dan pariwisata sebagai bagian dari upaya pengendalian pelaksanaan penanaman modal tahun 2026.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan memvalidasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi pelaku usaha, sekaligus menginfokan Pemkab Jember akan memberikan pendampingan terkait kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pemantauan realisasi investasi di daerah.

Tim Substansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Jember, AA Wijaya, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data yang telah dilakukan oleh tim penanaman modal terhadap para pelaku usaha di Kabupaten Jember yang diundang.

Menurutnya, DPMPTSP telah memetakan sejumlah pelaku usaha yang masih menghadapi kendala dalam pelaporan LKPM, khususnya pada sektor komoditas tembakau dan sektor pariwisata yang meliputi usaha perhotelan. Kedua sektor tersebut menjadi perhatian karena memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan investasi dan perekonomian daerah.

“Melalui kegiatan ini kami melakukan identifikasi terhadap berbagai hambatan yang dihadapi pelaku usaha berdasarkan hasil olah data yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya agar pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan LKPM sekaligus memperoleh pendampingan apabila mengalami kendala dalam proses pelaporannya maupun permasalahan usahaanya,” jelas Aa Wijaya.

Ia menambahkan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), baik skala Usaha Kecil (UMK) maupun Non-UMK. Kewajiban tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur bahwa setiap pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

“Apabila pelaku usaha memiliki lebih dari satu KBLI, maka masing-masing KBLI wajib dilaporkan LKPMnya melalui OSS. Selain itu, pelaku usaha juga perlu melakukan penyesuaian terhadap KBLI yang dimiliki sesuai dengan KBLI terbaru tahun 2025 yang telah disosialisasikan BKPM beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP juga menyampaikan berbagai konsekuensi yang dapat timbul apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap mulai dari surat peringatan hingga pembekuan perizinan berusaha apabila tidak melakukan pelaporan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Aa Wijaya menegaskan bahwa pelaporan LKPM memiliki peran penting dalam pencatatan aktivitas investasi yang dilakukan pelaku usaha. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengukur kontribusi setiap investasi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta menyusun kebijakan yang mendukung pengembangan dunia usaha.

“Pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM berpotensi tidak tercatat dalam sistem, sehingga aktivitas modal dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah tidak dapat terukur secara optimal bahkan dianggap tidak berkontribusi. Karena itu kami terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pelaporannya,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Jember berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam penyampaian LKPM, memperkuat akurasi data investasi daerah, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Jember.

Galeri Foto